Categories: Hukum

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama ini menjadi inventaris anggota buser di daerah? Apa implikasi operasional dan hukumnya terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan?.

Jawaban kami:

Dunia kriminalitas bukanlah panggung teater dengan skenario yang rapi, melainkan rimba beton yang liar di mana pelaku kejahatan, terutama residivis kasus kekerasan, begal, dan bandar narkoba, sering kali tidak memiliki keraguan untuk menghabisi nyawa siapa pun yang menghalangi mereka. Ketika muncul narasi atau kebijakan yang membatasi hak personel Buser (Buru Sergap) untuk memegang senjata api dalam menjalankan tugas penangkapan, kita sebenarnya sedang membicarakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi menjadi vonis mati bagi para petugas di lapangan. Tugas utama Buser adalah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan dengan intensitas tinggi (high-risk arrest), namun realitasnya, pelaku kriminal saat ini tidak hanya bermodalkan nyali melainkan memiliki akses terhadap senjata tajam hingga senjata api rakitan. Jika seorang personel Buser diterjunkan tanpa senjata api, maka akan terjadi ketimpangan daya pukul (power gap) yang fatal, di mana polisi kehilangan fungsi deteren karena seorang penjahat tidak akan menyerah hanya karena melihat lencana jika ia tahu petugas di depannya tidak memiliki alat untuk menghentikan pelariannya secara paksa.

Keberadaan senjata api di pinggang seorang Buser bukan sekadar alat untuk melukai, melainkan simbol otoritas negara yang berfungsi meredam potensi perlawanan massa di wilayah rawan atau mencegah pelaku melakukan tindakan nekat seperti penyanderaan. Tanpa senjata, otoritas tersebut luntur dan penjahat akan merasa di atas angin, memicu mereka untuk melakukan perlawanan fisik yang lebih brutal karena risiko tertembak telah ditiadakan dari persamaan konflik tersebut. Dalam teori kepolisian, dikenal konsep aksi versus reaksi di mana pelaku kejahatan selalu memiliki keuntungan sebagai pihak yang memulai serangan, sementara polisi hanya bisa bereaksi dalam hitungan detik yang sangat krusial. Membiarkan Buser bertugas tanpa senjata api sama saja dengan memangkas satu-satunya sarana perlindungan diri yang efektif saat situasi berkembang dari tertib menjadi kacau dalam sekejap, karena kita tidak bisa meminta polisi untuk bernegosiasi dengan peluru yang sudah meluncur atau parang yang sudah terayun.

Lebih jauh lagi, kebijakan yang membatasi senjata api bagi unit opsnal akan berdampak langsung pada merosotnya moralitas dan nyali korps di lapangan. Muncul ketakutan psikologis di mana petugas akan merasa ragu untuk mengambil tindakan tegas karena merasa negara tidak membekali mereka dengan sarana perlindungan diri yang memadai. Keraguan ini adalah celah besar bagi penjahat untuk meloloskan diri, dan jika Buser menjadi “jinak” karena keterbatasan sarana, maka supremasi hukum akan runtuh dan digantikan oleh hukum rimba di mana kelompok yang paling bersenjata, yakni para kriminal, menjadi penguasa jalanan. Meskipun kritik terhadap penggunaan senjata api sering berakar pada kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang, solusinya bukanlah dengan melucuti senjata mereka, melainkan memperketat pengawasan, pelatihan psikologis, dan akuntabilitas penggunaan kekuatan agar tetap terukur.

Pada akhirnya, senjata api bagi Buser adalah sebuah keniscayaan teknis dan perpanjangan tangan hukum untuk menghentikan kejahatan yang tidak bisa lagi diredam dengan kata-kata. Menarik senjata dari tangan aparat saat mereka harus berhadapan dengan serigala-serigala jalanan adalah sebuah ironi yang menyakitkan, di mana polisi diperintahkan untuk menjaga ketertiban umum namun tangan mereka seolah diikat di belakang punggung. Negara tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi sasaran empuk dalam perburuan kejahatan, karena pada hakikatnya, memberikan perlindungan yang layak bagi polisi adalah bentuk nyata dari upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat luas itu sendiri.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago