Categories: Nasional

Apa itu ‘Pindar’ dari OJK? Pelajari Agar tidak Tertipu Pinjol Ilegal

DetikNusantara.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.

“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar,

Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.

Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.

Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.

Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.

Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.

“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan.

Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” kata Friderica, dikutip dari Antara.

“Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” ia menambahkan.

Redaksi

Recent Posts

114 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin PLT, Pengisian Kepala Sekolah Definitif Tunggu Pertek BKN

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…

10 jam ago

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

17 jam ago

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

1 hari ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

1 hari ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

1 hari ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

1 hari ago