Categories: Nasional

Polri Ungkap Korupsi Proyek PJUTS Kemen ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Proyek ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri pada Rabu (31/12/2025), Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., membeberkan detail penyimpangan proyek bernilai kontrak fantastis sebesar Rp108.997.596.000.

Tiga Tersangka dari Pejabat Hingga Korporasi

Penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2023 ini akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tiga orang tersangka utama. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. AS: Mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI (Periode 2017–2023).
  2. HS: Mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.
  3. L: Direktur Operasional PT Len Industri.

Modus Operandi: Pemufakatan Jahat dan Post Bidding

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan bahwa aroma korupsi sudah tercium sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri melalui berbagai manipulasi.

“Modusnya meliputi perubahan spesifikasi teknis secara sepihak, penggabungan paket pekerjaan, hingga praktik post bidding yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Totok.

Tak hanya di meja lelang, penyimpangan berlanjut di lapangan. Fakta penyidikan menunjukkan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada komponen yang tidak terpasang sama sekali. Selain itu, ditemukan praktik subkontrak ilegal tanpa persetujuan resmi.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19.522.256.578,74.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum yang masif, di antaranya:

  • Memeriksa 56 saksi dan 3 ahli.
  • Melakukan penggeledahan di berbagai kantor terkait.
  • Memblokir 31 aset tidak bergerak milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago