Categories: Nasional

Polri Ungkap Korupsi Proyek PJUTS Kemen ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Proyek ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri pada Rabu (31/12/2025), Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., membeberkan detail penyimpangan proyek bernilai kontrak fantastis sebesar Rp108.997.596.000.

Tiga Tersangka dari Pejabat Hingga Korporasi

Penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2023 ini akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tiga orang tersangka utama. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. AS: Mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI (Periode 2017–2023).
  2. HS: Mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.
  3. L: Direktur Operasional PT Len Industri.

Modus Operandi: Pemufakatan Jahat dan Post Bidding

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan bahwa aroma korupsi sudah tercium sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri melalui berbagai manipulasi.

“Modusnya meliputi perubahan spesifikasi teknis secara sepihak, penggabungan paket pekerjaan, hingga praktik post bidding yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Totok.

Tak hanya di meja lelang, penyimpangan berlanjut di lapangan. Fakta penyidikan menunjukkan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada komponen yang tidak terpasang sama sekali. Selain itu, ditemukan praktik subkontrak ilegal tanpa persetujuan resmi.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19.522.256.578,74.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum yang masif, di antaranya:

  • Memeriksa 56 saksi dan 3 ahli.
  • Melakukan penggeledahan di berbagai kantor terkait.
  • Memblokir 31 aset tidak bergerak milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

20 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

20 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

1 hari ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

3 hari ago

Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…

3 hari ago