Categories: Berita

Arus Balik Mudik 2025: Santri Dominasi Lonjakan Penumpang Kangean-Jangkar

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Arus balik mudik dari Kangean menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo, mengalami lonjakan signifikan pasca perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Prioritas utama dalam arus balik kali ini diberikan kepada para santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo yang hendak kembali menuntut ilmu. Sejak awal, keberangkatan para santri tertib di bawah bimbingan ketua yayasan, membentuk antrean panjang hingga memasuki kapal.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Munggiyango Hulalo menjadi pilihan utama untuk mengangkut penumpang, termasuk para santri Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

Keberangkatan para santri menggunakan KMP Munggiyango Hulalo dari Pelabuhan Batu Guluk, Bilis-Bilis, Arjasa, Kangean, pada Kamis (10/5) disaksikan dan dilepas oleh Camat Arjasa, Aynizar Sukma, didampingi Kapolsek Kangean.

Sejak pagi, calon penumpang dan pengantar santri memadati area Pelabuhan Batu Guluk untuk melepas kepergian putra-putri serta kerabat mereka.

Di pintu masuk pelabuhan, petugas keamanan melakukan pengawalan ketat guna memberikan prioritas kepada calon penumpang dari kalangan santri.

Demi keamanan dan kelancaran, rekayasa lalu lintas dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangean, IPTU Datun Subagyo, beserta jajaran Polsek Kangean, dibantu oleh Satuan Koramil 0827/18 Arjasa, Banser, Barisan Pelopor, dan Dinas Perhubungan. Mereka bahu-membahu mengatur arus lalu lintas demi kelancaran penumpang yang akan menaiki kapal.

Diperkirakan, dengan menggunakan armada yang sama, arus balik dari Kangean menuju Pelabuhan Jangkar Situbondo akan kembali mengalami kepadatan penumpang pada keberangkatan berikutnya, yaitu pada hari Sabtu (12/4) mendatang. Hal ini mengingat masih terdapat ratusan santri Pondok Pesantren Walisongo Situbondo yang belum diberangkatkan karena keterbatasan kapasitas kapal.

Reporter: Aliamsam

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago