Categories: Kesehatan

Bahayanya Gas Air Mata, Dokter RSA UGM Ungkap Cara Aman dari Paparan Gas Air Mata

DetikNusantara.co.id – Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan untuk mengendalikan demonstrasi kerap menimbulkan kekhawatiran publik. Meski dirancang untuk membubarkan massa, paparan zat kimia ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, tidak hanya mata perih, tetapi juga gangguan pernapasan hingga gagal napas pada kelompok rentan.

Dokter Spesialis THT-KL Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Anton Sony Wibowo, Sp.THT-KL, M.Sc., FICS, menjelaskan bahwa reaksi tubuh akibat gas air mata bervariasi.

“Umumnya timbul iritasi mata, rasa perih di hidung dan tenggorokan, batuk, hingga ketidaknyamanan. Namun pada lansia, anak-anak, atau penderita penyakit saluran napas, dampaknya bisa lebih berat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Apa Itu Gas Air Mata?

Gas air mata merupakan senyawa kimia berbentuk aerosol yang mudah larut di udara. Zat ini memengaruhi berbagai bagian tubuh yang terpapar, mulai dari kulit, mata, hidung, mulut, hingga tenggorokan.

Tips Mengatasi Paparan

dr. Anton memberikan beberapa langkah pertolongan saat terkena gas air mata:

Segera menjauh dari lokasi dengan konsentrasi gas tinggi dan cari area dengan sirkulasi udara baik.

Bilas mata dan kulit dengan larutan saline (garam fisiologis 0,9%) atau air bersih.

Hindari penggunaan bahan tidak sesuai, seperti pasta gigi, yang kerap digunakan sebagian demonstran.

“Pasta gigi seharusnya hanya untuk gigi, bukan untuk kulit atau wajah,” tegasnya.

Menurutnya, larutan saline sangat aman digunakan karena memiliki konsentrasi yang sama dengan cairan tubuh sehingga tidak menimbulkan iritasi tambahan.

Anton mengingatkan bahwa prinsip utama adalah meminimalkan kontak dengan zat kimia tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang berpotensi berada di sekitar kerumunan atau demonstrasi sebaiknya lebih waspada. “Cegah, hindari, dan lindungi diri dari paparan gas air mata. Itu kuncinya,” paparnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago