Berita

Bakesbangpol Probolinggo Ingatkan Ormas, Jangan Jadikan Aspirasi Publik sebagai Alat Mencari Keuntungan

×

Bakesbangpol Probolinggo Ingatkan Ormas, Jangan Jadikan Aspirasi Publik sebagai Alat Mencari Keuntungan

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak menyalahgunakan kebebasan menyampaikan aspirasi untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan terselubung.

Peringatan tersebut mengemuka di tengah maraknya penyampaian kritik dan aduan oleh sejumlah pihak terkait berbagai persoalan publik, mulai dari aksi terbuka hingga pelaporan persoalan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kontrol masyarakat terhadap pemerintah, lembaga, maupun pelaku usaha merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, fungsi pengawasan tersebut dinilai dapat menyimpang apabila disertai dugaan permintaan keuntungan kepada pihak lain agar tidak menjadi sasaran kritik atau persoalan.

Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo berinisial MA mengaku mendengar dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan salah satu ormas yang meminta keuntungan kepada koperasi lain agar tidak ikut dipersoalkan.

“Setelah ramai masalahnya (koperasi, Red), ada orang-orang yang ditengarai kepanjangan tangan salah satu ormas ini meminta keuntungan kepada koperasi-koperasi lainnya. Jadi, biar tidak ikut disoal,” kata MA.

Menurut MA, dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Terlebih, apabila penyampaian kritik disertai kata-kata kasar, intimidasi, atau ancaman yang dapat membuat pihak tertentu merasa tertekan.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku. Kritik terhadap dugaan pelanggaran tidak seharusnya dijadikan sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan.

“Sejatinya, jika ada persoalan hukum, itu sudah ada kepolisian. Kalau masalah administrasi, perizinan, bahkan pelanggaran, juga sudah ada dinas terkait. Jika ormas terlalu masuk ke ranah itu, apalagi sampai memaki dan mengancam, masyarakat bisa merasa takut,” ujarnya.

MA juga menilai, setiap dugaan pelanggaran perlu disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan agar dapat diperiksa secara objektif. Dengan demikian, penanganan persoalan tidak semata-mata didasarkan pada tekanan atau opini pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan permintaan keuntungan yang disampaikan MA tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pihak yang disebut, bentuk permintaan, serta bukti pendukung perlu ditelusuri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Harry Kriswanto, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas organisasi serta pembinaan apabila ditemukan indikasi persoalan dalam aktivitas ormas yang bersangkutan.

“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” kata Harry.

Menurutnya, langkah yang diambil akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan jenis persoalan yang ditemukan. Pengecekan legalitas serta pembinaan menjadi bagian dari upaya memastikan organisasi kemasyarakatan menjalankan fungsi dan kegiatannya sesuai aturan.

Adapun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan suap atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” tegasnya.

Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat memastikan organisasi kemasyarakatan menjalankan perannya secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, setiap dugaan penyalahgunaan organisasi untuk memperoleh keuntungan harus dibuktikan melalui proses verifikasi yang objektif. Dengan begitu, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap terjaga, sementara dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *