Categories: Kabar Desa

Bareng Bupati Jember, Muhammad Khozin Dukung PTSL Sebagai Penguat Ekonomi Desa

Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB, Muhammad Khozin, bersama Bupati Jember Muhammad Fawait dan Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifudin.

 

Dalam sambutannya, Khozin menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“PTSL ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah rakyat. Bukan hanya soal legalitas tanah, tapi bagaimana masyarakat desa bisa tenang, adil, dan sejahtera karena kepemilikan tanahnya diakui secara hukum,” ujar Khozin di sela penyerahan sertifikat, Senin (7/10).

 

 

Khozin juga menyoroti keberhasilan Desa Karangharjo sebagai salah satu desa dengan jumlah bidang tanah tersertifikasi terbanyak di Kabupaten Jember. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan kantor pertanahan.

 

“Kunci suksesnya adalah kolaborasi. Pemerintah desa, kecamatan, dan BPN bekerja sama dengan baik, hasilnya bisa kita lihat hari ini,” tambahnya.

 

 

Politisi PKB asal Jember itu juga mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik karena dokumen tersebut menjadi simbol legalitas dan keamanan hak atas tanah, sekaligus memberi “ketenangan pikiran” bagi pemiliknya.

 

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menilai program PTSL membawa dampak ekonomi yang besar bagi desa. Sertifikat tanah, kata dia, bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga bisa menjadi modal produktif bagi masyarakat.

 

“Dengan sertifikat, tanah punya nilai ekonomi. Bisa dimanfaatkan untuk usaha, diwariskan, atau dijaminkan. Ini bukti nyata penguatan ekonomi desa,” kata Fawait.

 

Melalui pembagian 1.000 sertifikat ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta lebih mudah mengakses program ekonomi produktif di pedesaan. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago