Categories: Tekno

Penuhi Kewajiban, TikTok tak jadi Dibekukan di Indonesia

DetikNusantara.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PDSE) TikTok. Ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.

Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengawasi operasional TikTok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Minggu, Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.

Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.

TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Redaksi

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

13 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

13 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

1 hari ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

2 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

3 hari ago