Categories: Berita

Basmalah Pajarakan Diduga Belum Tercatat di OSS, DPMPTSP Probolinggo Lakukan Pendalaman Perizinan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Status perizinan Toko Ritel Modern Basmalah di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Gerai tersebut disebut belum muncul dalam data Online Single Submission (OSS), sehingga status administrasi perizinannya masih perlu dipastikan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan data OSS dan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Dwijoko, belum tercatatnya suatu toko dalam sistem OSS tidak serta-merta membuktikan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin. Perbedaan data itu diduga dapat berkaitan dengan proses penyesuaian klasifikasi usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.

“Sekarang sedang kami lakukan pendalaman karena kami sedang menyinkronkan antara data OSS dengan data faktual. Ada beberapa yang belum ter-cover atau belum tercatat di OSS,” kata Dwijoko.

Ia menjelaskan, perubahan sistem dan klasifikasi usaha memungkinkan sebagian data perizinan lama belum terbaca secara otomatis dalam sistem yang baru. Untuk memastikan statusnya, DPMPTSP telah memanggil manajemen sejumlah jaringan toko modern guna melakukan klarifikasi.

“Setelah kami panggil manajemen, ternyata ada yang memang perlu sinkronisasi data. Jadi bukan berarti semuanya belum berizin. Kami harus melihat dulu apakah memang belum mengajukan izin atau hanya datanya belum terintegrasi,” ujarnya.

Dwijoko menegaskan, legalitas operasional toko modern tidak cukup hanya dilihat dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah daerah juga perlu memastikan pemenuhan persyaratan lain sesuai ketentuan, mulai dari kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perizinan reklame.

“Sebetulnya persyaratannya sederhana. Mulai dari tata ruang, kemudian PBG, dan reklame. Prinsipnya semua orang yang melakukan usaha harus memiliki perizinan,” katanya.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk pembangunan maupun perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan teknis. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, status perizinan setiap gerai perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya data dalam sistem OSS.

Terkait kemungkinan adanya toko modern yang benar-benar belum memenuhi kewajiban perizinan, Dwijoko menyatakan DPMPTSP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang ditemukan.

Salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tugas penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

“Kalau belum berizin, kami sampaikan kepada OPD yang mengampu atau mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,” tutur Dwijoko.

Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan terhadap usaha ritel modern dapat dilakukan sesuai aturan, sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, sedikitnya terdapat 139 gerai toko modern dari tiga jaringan, yakni 82 gerai Indomaret, 38 gerai Alfamart, dan 19 gerai Basmalah.

Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pendataan dan verifikasi perizinan secara menyeluruh terhadap gerai toko modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara data administrasi, kondisi bangunan, serta dokumen perizinan masing-masing gerai. Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak manajemen Basmalah, Fathur, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dokumen perizinan yang dimiliki Toko Basmalah Pajarakan, termasuk terkait PBG dan SLF. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Admin

Recent Posts

Anggota DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi Salurkan 36 Ribu Liter Air Bersih ke Ranuyoso Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Menghadapi dampak kemarau panjang yang menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih, Anggota…

2 hari ago

Kepala KB Ihyaul Islam Prasi Keluhkan Framing Pemberitaan Terkait Program Revitalisasi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelaksanaan program Revitalisasi di KB Ihyaul Islam, Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten…

2 hari ago

DPD PSI Kabupaten Probolinggo Temui Jokowi, Minta Arahan untuk Penguatan Partai di Daerah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Probolinggo melakukan…

3 hari ago

Pembangunan KDKMP di Lumajang Capai 93 Persen, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus…

3 hari ago

Guru MA di Probolinggo Diduga Tertipu Investasi Bodong Serbuk Kayu Rp18 Juta, Janji Bagi Hasil Tak Kunjung Cair

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Janji keuntungan dari investasi serbuk kayu atau sodas justru membuat seorang guru…

4 hari ago

Stok Vaksin Influenza dan Typhoid Kosong, BKK Probolinggo Siapkan Faskes Mitra untuk Pelayanan Internasional

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Masyarakat yang membutuhkan vaksinasi internasional di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I…

4 hari ago