Categories: Lifestyle

Batik Genthongan dari Madura Go Internasional, Begini Kata Slamet Ariyadi Anggota DPR RI

SAMPANG,DetikNusantara.co.id – Batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia yang sarat sejarah dan filosofi. Bagi Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Madura, batik adalah peninggalan nenek moyang yang patut dijaga, dilestarikan, sekaligus dipromosikan ke dunia internasional.

Sejak tahun 2009, UNESCO telah menetapkan batik sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan. Pengakuan ini menegaskan batik bukan sekadar kain bermotif indah, melainkan simbol identitas bangsa yang mengandung nilai filosofis, sejarah panjang, serta kreativitas masyarakat Indonesia yang diwariskan lintas generasi.

Slamet Ariyadi menegaskan, keberadaan para perajin batik patut diapresiasi karena tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

“Batik bukan hanya seni, tetapi juga penggerak ekonomi yang membuka lapangan kerja dan mengangkat kesejahteraan warga,” ujarnya.

Momentum Hari Batik Nasional, lanjut Slamet, menjadi kesempatan penting untuk memperkenalkan batik ke panggung dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi budaya. Ia juga mendorong pelaku industri batik untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital agar mampu bersaing di pasar global.

Indonesia sendiri memiliki berbagai jenis batik ternama, di antaranya Batik Pekalongan, Batik Solo, Batik Yogyakarta, Batik Cirebon, hingga Batik Madura. Dari Madura, Batik Genthongan asal Tanjung Bumi dikenal memiliki corak khas yang diminati, bahkan telah menembus pasar internasional.

“Dengan kekayaan sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya, batik adalah simbol kebanggaan nasional. Karena itu, pelestarian dan pengembangannya harus terus dilakukan agar warisan budaya ini tetap hidup dan dicintai generasi mendatang,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago