PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Dugaan penahanan ijazah di lingkungan satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Syekh Abdul Qodir Al Jailani Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO).
berdasarkan keterangan dari Sekretaris JAKPRO, Purnomo, menyampaikan bahwasannya ia mendapatkan pengaduan dari beberapa siswa yang telah lulus dari SMK Syekh Abdul Qodir Al Jailani, salah satunya siswa yang berinisial MA.
“Awalnya kami mendapatkan pengaduan dari salah satu siswa berinisial MA ini, tapi setelah kami pelajari, ternyata masih banyak ijazah yang tertahan disana dikarenakan memiliki tanggungan,” kata Purnomo
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, ia memberikan tugas kepada tim investigasi LSM JAKPRO untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi ke pihak sekolah, namun hasil klarifikasi tersebut seakan mendapatkan tantangan dari pihak sekolah yaitu dari Kepala Sekolah berinisial ASB.
Pihak sekolah tetap bersikukuh tidak akan memberikan ijazah tersebut dengan alasan apapun sebelum tanggungan siswa tersebut belum terpenuhi.
Tim Investigasi LSM JAKPRO, Kamat Danuarta, yang mengklarifikasi langsung kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah membenarkan adanya ijazah siswa dan siswi yang masih tertahan disana.
“Pihak sekolah membenarkan adanya ijazah para siswa dan siswi yang masih ada di sana karena memiliki tanggungan, dan pihak sekolah tetap tidak akan memberikan ijazah tersebut dengan alasan apapun sebelum tanggungan terselesaikan,” ungkapnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini.
“Sangat disayangkan kejadian penahanan ijazah ini, pasal 9 ayat (2) Persesjen No 1 Tahun 2022 sudah jelas mengatakan bahwa satuan Pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” tegas Purnomo
“Kami secara kelembagaan akan mengambil langkah secara bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur perihal kejadian ini,”.lanjut Purnomo
Disamping itu, Kepala Sekolah SMK Syekh Abdul Qodir Al Jailani, ASB, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan komentar. Pihaknya akan memberikan keterangan jika datang langsung ke sekolah.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…