Categories: Berita

Benarkah Bangunan di Mini Market Milik Jasindo masih Belum Kantongi Izin

JAKARTA,Detiknusantara.co.id – Sebuah bangunan bersebelahan dengan mini market (Indomaret) di area pengawasan kota tua Jakarta Barat, diduga masih belum berizin.

Bangunan tampak depan sisi timur Indomaret itu kini di gunakan sebagai kios sosis bakar, kini telah digunakan sebagai ruang lift penarik barang.

Lokasi bangunan Indomaret masih menjadi satu milik PT Jasindo yang terdaftar sebagai bangunan yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya.

Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, setiap bangunan yang dilindungi tidak dapat dirubah bentuknya.

Sementara bangunan Indomaret tampaknya sudah merubah tampak depan bangunan Jasindo, hal ini patut di pertanyakan ijin nya.

Berdasarkan pantauan Satgas Unit Pengawasan Kota Tua (UPK) yang enggan sebutkan nama, menjelaskan, bahwa pekerjaan itu diduga dilakukan pada malam hari.

Sepatutnya pihak Management Jasindo kata sumber tersebut, sebelum memberikan izin kepada pengguna, terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin membangun kepada Cipta Tata Karya” (Citata) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Perlunya perizinan dikarenakan adanya perubahan tampak depan bangunan, dan perlu di ketahui gedung Jasindo berada dalam kawasan cagar budaya,” kata dia Sabtu (12/7/2025).

Sejak tahun 2019 gedung Jasindo Telah masuk dalam Gedung yang dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya.

Perlunya perizinan IMB/PBG, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2010 No. 7 tentang bangunan gedung.

Menurutnya, jika gedung Jasindo telah masuk dalam catatan Gedung Bersejarah, hal itu sudah sangat melanggar dan perlu adanya pembongkaran dari pihak terkait terhadap pelanggaran penambahan bentuk bangunan, yang patut di duga tidak berijin khususnya tampak depan.

Awak media menemui Citata Tamansari.”penambahan bangunan tanpa ijin tidak di benar kan, hal ini segera akan kami tindak lanjuti,” jelas Juanda.

Ia menambahkan, hasil konfirmasi Citata, di hari yang sama Awak Media coba menemui Dinas Konservasi Cagar Budaya, Jalan Pintu Besar Utara (Kota Tua), menurut Galuh dari Konservasi Cagar Budaya, segala bentuk pembangunan menambah atau bangun baru pada bangunan yang di lindungi Undang-Undang Cagar Budaya, sepatutnya harus melalui perijinan yang benar, terang nya.

Banyak perizinan yang harus dilakukan oleh pemohon, seperti proses ke Citata, setelah itu proses sidang Cagar Budaya bila bangunan tersebut masuk kawasan Cagar Budaya.

“Terlebih Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah mempromosikan kedepan DKI, akan menuju Kota Global Berbudaya,” tutup Juanda.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago