Categories: Berita

Berikut Harga Emas Perhiasan Terbaru Akhir Bulan Juni 2025

DetikNusantara – Harga emas perhiasan mengalami perubahan berdasarkan perkembangan pasar global dan nilai tukar rupiah. Harga emas perhiasan hari ini, Sabtu (28/6/2025), jatuh serempak.

Kenaikan atau penurunan harga emas perhiasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan dari industri perhiasan global, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta kebijakan bank sentral dalam mengelola cadangan emas.

Dengan tren yang terus bergerak dinamis, calon pembeli maupun investor emas perhiasan disarankan untuk terus memantau harga agar bisa mengambil keputusan terbaik, baik untuk membeli maupun menjual emas.

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan berdasarkan data Laku Emas, Raja Emas Indonesia, dan Hartadinata Abadi dalam berbagai kadar karat pada Sabtu (28/6/2025).

– Harga emas perhiasan 24 Karat per gram : Rp 1550.000 (Turun Rp 38.000)

– Harga emas perhiasan 22 Karat per gram : Rp 1.319.000 (Turun Rp 32.000)

– Harga emas perhiasan 20 Karat per gram : Rp 1.201.000 (Turun Rp 29.000)

– Harga emas perhiasan 17 Karat per gram : Rp 1.016.000 (Turun Rp 25.000)

– Harga emas perhiasan 16 Karat per gram : Rp 954.000 (Turun Rp 24.000)

– Harga emas perhiasan 24 Karat per gram : Rp 1.540.000 (Turun Rp 10.000)

– Harga emas perhiasan 22 Karat per gram : Rp 1.312.000 (Turun Rp 6.000)

– Harga emas perhiasan 20 Karat per gram : Rp 1.193.000 (Turun Rp 6.000)

– Harga emas perhiasan 17 Karat per gram : Rp 1.015.000 (Turun Rp 4.000)
– Harga emas perhiasan 16 Karat per gram : Rp 955.000 (Turun Rp 4.000)

– Harga emas perhiasan 22 Karat per gram : Rp 1.751.000 (Turun Rp 10.000)

– Harga emas perhiasan 20 Karat per gram : Rp 1.717.000 (Turun Rp 10.000)
– Harga emas perhiasan 17 Karat per gram : Rp 1.530.000 (Turun Rp 9.000)

– Harga emas perhiasan 16 Karat per gram : Rp 1.445.000 (Turun Rp 8.000)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago