Categories: Berita

Berikut Urutan Negara Pemilik Kekuatan Nuklir Global di Tahun 2025

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Data terbaru dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) per Januari 2025 menunjukkan bahwa Rusia masih menjadi negara dengan kepemilikan hulu ledak nuklir terbanyak di dunia, diikuti ketat oleh Amerika Serikat. Kedua negara adidaya ini secara kolektif menguasai lebih dari separuh total hulu ledak nuklir global, menegaskan dominasi mereka dalam peta kekuatan nuklir dunia.

Menurut laporan SIPRI, berikut adalah rincian perkiraan jumlah hulu ledak nuklir aktif yang dimiliki oleh sembilan negara bersenjata nuklir pada awal tahun 2025:

  1. Rusia: 4.309 unit
  2. Amerika Serikat: 3.700 unit
  3. China: 600 unit
  4. Prancis: 290 unit
  5. Inggris: 225 unit
  6. India: 180 unit
  7. Pakistan: 170 unit
  8. Israel: 90 unit
  9. Korea Utara: 50 unit

Total keseluruhan hulu ledak nuklir aktif yang dimiliki oleh sembilan negara ini mencapai 9.614 unit. Data ini juga mencatat bahwa hampir semua negara pemilik senjata nuklir terus memperluas atau memodernisasi persenjataan mereka. China, khususnya, menunjukkan peningkatan tercepat dalam arsenal nuklirnya, dengan penambahan sekitar 100 hulu ledak per tahun sejak 2023.

Laporan ini menyoroti kekhawatiran global terhadap eskalasi ketegangan, terutama dengan adanya konflik bersenjata di beberapa wilayah yang berpotensi memicu penggunaan senjata nuklir. Rusia dan Amerika Serikat, meskipun secara bertahap mengurangi stok hulu ledak yang dinonaktifkan, diperkirakan akan tetap meningkatkan penyebaran senjata nuklir mereka di tahun-tahun mendatang.

Para analis keamanan internasional terus menekankan pentingnya dialog dan perjanjian kontrol senjata untuk mengurangi risiko bencana nuklir. Namun, dengan situasi geopolitik yang semakin kompleks, perlombaan senjata nuklir tampaknya masih akan menjadi perhatian utama di kancah internasional.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago