Categories: Berita

BMKG; Hari Ini 8 September 2025 Bakal ada Blood Moon atau Gerhana Bulan Total

DetikNusantara.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan akan terjadinya fenomena gerhana bulan total atau yang dikenal sebagai blood moon pada tanggal 7-8 September 2025.

Masyarakat dapat menyaksikan peristiwa langka ini mulai Minggu malam, 7 September, hingga Senin dini hari, 8 September.

Kepala BMKG Sumatera Selatan, Wandayantolis, menjelaskan di Palembang, Sabtu (6/9/2025), bahwa fenomena ini terjadi ketika bulan masuk sepenuhnya ke dalam bayangan inti (umbra) bumi. “Cahaya matahari yang dibiaskan atmosfer hanya menyisakan warna merah-oranye, sehingga bulan tampak memerah dramatis di langit malam,” katanya.

Berikut adalah waktu kejadian gerhana bulan total di Sumatera Selatan (WIB):

  • P1 (Penumbra mulai): 22.26, Minggu malam
  • U1 (Sebagian mulai): 23.26, Minggu malam
  • U2 (Total mulai): 00.30, Senin dini hari
  • Puncak Gerhana: 01.11, Senin dini hari
  • U3 (Total berakhir): 01.53, Senin dini hari
  • U4 (Sebagian berakhir): 02.56, Senin dini hari
  • P4 (Penumbra berakhir): 03.56, Senin dini hari

Durasi gerhana:

  • Total keseluruhan: ± 5 jam 26 menit
  • Fase sebagian: ± 3 jam 29 menit
  • Fase totalitas (Bulan merah penuh): ± 1 jam 22 menit

BMKG Sumsel memastikan bahwa seluruh wilayah provinsi dapat menyaksikan gerhana ini dari awal hingga akhir, karena Bulan telah terbit sejak pukul 17.43–17.53 WIB. Saat fase totalitas (00.30–01.53 WIB), Bulan berada pada ketinggian 31°–39° di langit barat–barat daya, sehingga kondisi pengamatan sangat ideal jika cuaca cerah.

BMKG Sumsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen langka ini dengan tetap menjaga keselamatan saat melakukan pengamatan di ruang terbuka.

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago