Categories: Berita

Bocor ke Medsos, Surat Internal PMII Jember Picu Kontroversi dan Ancaman Hukum

JEMBER, DetikNusantara.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember melayangkan surat somasi kepada manajemen pusat perbelanjaan Roxy dan sejumlah akun media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi. Somasi itu terkait dengan penyebarluasan surat permohonan dana kegiatan yang mereka ajukan secara internal.

Dalam surat bernomor 098.PC-XLV.V-04.02-08.A-0.05.2025 yang dikirim pada awal Mei 2025, PMII Jember menyebut bahwa surat permohonan dana yang mereka tujukan kepada manajemen Roxy bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik. Namun, tanpa izin, surat tersebut disebut telah difoto dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dianggap provokatif.

“Akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen itu, disusul repost oleh akun @jemberkeras. Dalam unggahan tersebut, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme. Beberapa akun lain seperti @prosijuki_marzuki, @raihanprasetyo168, @aslijembermat, serta akun TikTok Cewek Maung turut mengunggah konten serupa,” ungkap Ketua PMII Jember, M Fathu Fikron kepada wartawan.

“Tindakan ini tidak hanya melukai marwah organisasi kami, tetapi juga merusak citra PMII yang telah berdiri lebih dari setengah abad dan konsisten bersumbangsih bagi bangsa,” tulis pengurus PMII Jember dalam somasinya.

PMII Jember menilai penyebaran surat dan narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam tuntutannya, PMII Jember meminta permintaan maaf terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, serta penghapusan seluruh unggahan yang menyudutkan mereka dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Pihak Jember Roxy Square belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Nomer kontak JRS +62 823-3555-2*** ditelpon WA berdering tapi tidak diangkat. Permohonan komentar resmi yang media ini kirimkan juga belum dibalas. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

19 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago