Categories: Berita

BPD Kecik Inisiasi Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan, Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Sambut Baik

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecik, Kecamatan Besuk, melalui anggotanya Umar Fauzi, menyampaikan usulan penting terkait peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi seluruh anggota BPD. Langkah ini dipandang esensial agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa secara lebih profesional dan independen. Usulan ini disampaikan pada Selasa (22/4/2025).

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, memberikan respons positif. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa merupakan program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Insyaallah, peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa akan terus berlanjut, mencakup Kepala Desa, perangkat desa, BPD, hingga kelembagaan desa. Program-program yang akan dilaksanakan meliputi tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas belanja pembangunan desa,” terangnya pada Rabu (23/4/2025).

Ofie Agustin berharap sinergi yang kuat dapat terjalin antara Kepala Desa dan BPD dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan potensi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. “Harapannya adalah terwujud sinergi yang baik antara Kepala Desa dan BPD dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa, termasuk dalam mengelola potensi desa sehingga dapat mewujudkan kemandirian desa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago