Categories: Ekonomi

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Belum Pasang Alat Transaksi Pajak di Bakso Pandawa

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus tunggakan pajak restoran bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, hingga saat ini belum terselesaikan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bakso Pandawa Kraksaan tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp550 juta.

Pihak bakso Pandawa mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kewajiban pungutan pajak konsumen sebesar 10% dari restoran yang harus disetorkan kepada daerah.

Sosialisasi ini seharusnya dilakukan oleh pihak pajak maupun Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.

Akibat tunggakan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo pun berpotensi berkurang.
Pemilik Bakso Pandawa Kraksaan, Isna Dayuwati, menyatakan selalu kooperatif dalam menghadapi permasalahan pajak tersebut.

Ia menyebut, pasca temuan BPK, ia diinformasikan bahwa alat pengawas transaksi pajak atau tapping box akan segera dipasang. Namun, hingga kini alat tersebut belum juga terpasang di tiga lokasi usahanya.

“Saya sudah tanda tangan, katanya di tiga tempat bakso Pandawa, Paiton, Besuk, dan Kraksaan, akan dipasang alat tapping box tetapi hingga saat ini belum juga terpasang. Katanya alatnya belum siap,” jelas Isna.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Mochamad Idris, membenarkan bahwa alat tapping box tersebut memang belum terpasang. “Iya benar, masih menunggu kalibrasi alatnya,” ujar Idris singkat.

Tunggakan pajak ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalami kerugian daerah atau berkurangnya PAD. Dugaan sementara, kasus tunggakan serupa tidak hanya terjadi pada Bakso Pandawa Kraksaan saja, melainkan berpotensi terjadi pada wajib pajak restoran lainnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago