DETIKNUSANTARA.CO.ID – Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/71/426.32/2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) ini memuat beberapa poin krusial yang patut dikritisi dari perspektif efisiensi birokrasi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Pertama, potensi tumpang tindih fungsi (overlapping). Tugas TP2D yang disebutkan adalah memberikan saran, pertimbangan, dan materi kepada Bupati serta Perangkat Daerah. Secara struktural, fungsi-fungsi ini seharusnya sudah melekat pada Staf Ahli Bupati serta Bapelitbangda. Pembentukan tim khusus ini berisiko menciptakan dualisme masukan yang dapat membingungkan eksekusi kebijakan di tingkat teknis.
Kedua, dalam diktum KEDUA poin (b), TP2D ditugaskan memberikan materi dan pengetahuan kepada Perangkat Daerah. Secara normatif, TP2D tidak memiliki kewenangan struktural di atas OPD. Namun, dalam praktik birokrasi (de facto), keberadaan tim yang dibentuk langsung oleh kepala daerah berpotensi menimbulkan persepsi superioritas, yang dapat memengaruhi independensi teknis perangkat daerah. Ini bisa berpotensi merusak hierarki birokrasi dan menciptakan resistensi di internal birokrasi jika instruksi atau “materi” dari TP2D bertentangan dengan kebijakan teknis kedinasan yang sudah diatur regulasi lebih tinggi.
Ketiga, konsiderans “Mengingat” dalam SK ini hanya mencantumkan undang-undang umum seperti UU Pembentukan Daerah, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU Pemerintahan Daerah. Tidak ditemukan rujukan spesifik mengenai regulasi teknis pembentukan tim percepatan di tingkat daerah (seperti Perbup khusus). Tanpa payung hukum yang spesifik secara sektoral, pembentukan TP2D ini terlihat hanya sebagai diskresi kepala daerah yang dipaksakan masuk dalam struktur tata kelola formal.
Keempat, SK ini menetapkan bahwa keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 2025. Namun, tidak dicantumkan sampai kapan masa kerja tim ini berakhir (apakah mengikuti masa jabatan Bupati atau tahun anggaran). Tanpa batasan waktu yang jelas, tim ini berpotensi menjadi “beban tetap” dalam anggaran daerah tanpa adanya evaluasi periodik terhadap urgensi keberadaan mereka.
Kelima, pada Diktum KETIGA, disebutkan bahwa tim diberikan “honorarium narasumber”. Secara administratif, penggunaan istilah “narasumber” untuk tim yang bekerja secara rutin (disebutkan ada pelaksana harian) adalah kejanggalan hukum. Honorarium narasumber biasanya bersifat insidentil untuk satu kegiatan spesifik, sementara TP2D berfungsi sebagai tim koordinasi berkelanjutan.
[ACHMAD MUKHOFFI, S.H., M.H.]
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Memasuki satu setengah tahun masa kepemimpinan Dhika sebagai Ketua Umum, Himpunan Pengusaha…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di tengah gelombang evaluasi oleh Bupati Probolinggo dan adanya rekomendasi pembubaran dari…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sektor pendidikan di Kabupaten Lumajang tengah menghadapi tantangan serius terkait tata kelola…
PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Guna memacu perputaran ekonomi lokal, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania,…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – RSUD dr. Haryoto Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di…