Categories: Pendidikan

Cegah Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN UTM Edukasi Siswa SMA Yasmu Gresik

GRESIK, DetikNusantara.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 38 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengambil langkah preventif dengan menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di SMA Yasmu, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Perpustakaan SMA Yasmu ini diikuti oleh 50 siswa dari kelas X hingga XII. Sosialisasi ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual serta cara penanganannya.

Koordinator kegiatan, Shafira Zukhrufatuz Zahra, menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar siswa memiliki keberanian untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.

“Kami ingin siswa memahami bentuk kekerasan seksual dan tahu langkah apa yang harus diambil jika melihat atau mengalaminya. Harapannya, mereka tidak takut untuk melapor,” ujar Shafira.

Materi sosialisasi disampaikan secara komprehensif oleh Ariesha Meivia Anggraini dan Shafira Zukhrufatuz Zahra, yang mencakup:

  • Definisi dan jenis-jenis kekerasan seksual.
  • Dampak psikologis dan fisik bagi korban.
  • Langkah konkret pencegahan di lingkungan sekolah.
  • Prosedur pelaporan yang aman.

Agar materi lebih mudah diserap, tim KKN UTM menyisipkan gim edukatif yang dipandu oleh Muhammad Rayhan R. dan Muhammad Jauharul Fikri. Suasana menjadi lebih hidup saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Ricky Leonardo P.P. sebagai MC.

Shafira menambahkan bahwa keaktifan para siswa menunjukkan peningkatan kepekaan terhadap isu ini. “Banyak siswa yang berani bertanya. Ini pertanda positif bahwa mereka mulai peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Melalui inisiatif ini, KKN 38 UTM berharap SMA Yasmu Manyarejo dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

19 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago