SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Menyoroti situasi perkembangan di Pulau Kangean, Sumenep,bterkait hadirnya kapal-kapal survei seismik 3D di perairan Kangean yang berencana untuk memproduksi pertambangan Minyak dan Gas telah menciptakan kegaduhan,
Hal tersebut sudah beberapa kali memicu gelombang penolakan oleh masyarakat Kangean, perusahaan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tetap memaksa melakukan survei di beberapa lokasi di perairan Kangean, hal tersebut semakin mengundang kemarahan masyarakat Kangean.
Rayon Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean melakukan kajian serta menganalisis cukup lama perkembangan yang sedang terjadi terkait isu-isu hadirnya PT KEI ke Pulau Kangean, sehingga mengeluarkan Surat Keputusan untuk menegur PT KEI serta meminta tanggung jawab negara dalam menghargai hak-hak masyarakat setempat.
Rayon IKSASS Kangean berpandangan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak boleh dilakukan Pertambangan Minyak dan Gas.
Deklarasi penolakan survey seismik 3D bertempat di kantor IKSASS jalan sambakati, kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep pada Jumat , (17/10/25)
Menurut hasil dari deklarasi tersebut, Sesuai undang-undang yang berlaku. maka berdasarkan kajian dan analisis kami, sehingga melahirkan suatu keputusan di sepakati bersama:
1. Menuntut SKK MIGAS, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi, meninjau kembali dan membatalkan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil
2. Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk menerbitkan kebijakan tentang penghentian kegiatan seluruh proses kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Minyak dan Gas di Pulau Kangean yang tergolong Pulau Kecil
3. Menuntut pertanggungjawaban Perusahaan dan Pemerintah terhadap perubahan kondisi sosial Masyarakat Pulau Kangean saat ini ke keadaan semula (damai, makmur sentosa).
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…