Categories: Berita

Di Pesantren Darul Arifin, Gus Khozin Dorong Aktualisasi Nilai Empat Pilar Kebangsaan

Jember – Anggota DPR RI sekaligus MPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, M.A.P, menekankan pentingnya mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Penegasan itu disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Darul Arifin, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Senin pagi, 15 Desember 2025.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung dengan suasana tertib dan khidmat. Peserta mengikuti pemaparan mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Dalam pemaparannya, Khozin menilai bahwa tantangan kebangsaan saat ini tidak lagi bersifat fisik, melainkan menyentuh ranah nilai dan cara berpikir masyarakat. Oleh karena itu, penguatan pemahaman terhadap Empat Pilar menjadi penting agar masyarakat, khususnya kalangan pesantren, tidak kehilangan arah di tengah perubahan sosial.

 

Ia menyampaikan bahwa Pancasila harus dipahami sebagai nilai hidup yang menuntun sikap dan perilaku, bukan sekadar simbol ideologis. Sementara itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika menjadi perekat persatuan di tengah keberagaman latar belakang sosial dan budaya.

 

Khozin juga menegaskan bahwa komitmen terhadap NKRI merupakan bagian dari tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Adapun UUD 1945, menurutnya, menjadi pijakan konstitusional dalam menjaga keadilan, demokrasi, serta hak-hak warga negara.

 

Melalui kegiatan tersebut, Khozin berharap pesantren dapat terus memainkan peran strategis sebagai ruang pembinaan karakter, penanaman nilai moderasi, dan penguatan kesadaran kebangsaan di tengah masyarakat. – RCX

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago