LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Seorang perempuan berinisial AA (25), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri, AF (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Sumbersari, RT 30 RW 06, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Kunir Iptu Muljoko, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa cemburu.
“Benar, kejadian tersebut sudah kami tangani. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Muljoko saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan awal kepolisian, AA diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya menggunakan senjata tajam jenis clurit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kunir.
“Tersangka merasa cemburu karena diduga suaminya sering berselingkuh. Hingga akhirnya pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka memotong kemaluan korban menggunakan clurit hingga mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Kunir,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif dalam kasus dugaan KDRT tersebut. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Kunir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, keluarga dan perangkat desa diharapkan turut menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah munculnya konflik lanjutan di lingkungan sekitar.













