Screenshot
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang pemilik rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo berinisial S mengaku pernah mendapat tawaran jasa penyelesaian aduan masyarakat (dumas) dengan nilai mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Tawaran tersebut disebut datang dari seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah usaha RPH miliknya dilaporkan ke Polres Probolinggo terkait persoalan limbah dan sejumlah hal lainnya.
S mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melayangkan aduan tersebut. Namun, beberapa waktu setelah aduan masuk ke kepolisian, seorang anggota Laskar Jogo Probolinggo bernama Mahfud Rosyi mendatanginya dan menawarkan bantuan untuk mengurus persoalan tersebut.
“Beberapa bulan lalu, RPH milik saya ada yang dumas ke Polres Probolinggo karena permasalahan limbah dan yang lain-lainnya. Siapa yang nge-dumas saya tidak tahu,” kata S saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Menurut S, Mahfud menawarkan bantuan untuk menyelesaikan aduan yang sedang dihadapinya. Meski tidak mengingat secara pasti waktu kedatangan maupun detail pembicaraan, S memperkirakan nilai yang ditawarkan berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
“Waktu pastinya saya lupa. Intinya, saat datang ke rumah itu menawarkan untuk membantu saya menyelesaikan dumas tersebut dengan nominal, kalau tidak salah, sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta,” ujarnya.
S mengaku tidak langsung menerima tawaran tersebut. Setelah membicarakannya dengan keluarga, ia memutuskan untuk tidak menggunakan jasa yang ditawarkan dan memilih meminta pendampingan kepada kuasa hukum.
Keputusan itu diambil karena keluarga menginginkan persoalan yang dihadapi ditangani melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan profesional. Selain itu, keluarga juga mempertimbangkan kepastian mengenai prosedur serta dasar hukum dari bantuan yang ditawarkan.
“Alasannya biar lebih jelas dan kompeten saja kalau pakai pengacara. Makanya pihak keluarga tidak ada yang setuju dengan tawaran itu,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pendampingan hukum yang sah dan dugaan praktik percaloan perkara. Terlebih, tawaran bantuan yang dimaksud berkaitan dengan aduan masyarakat yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar duduk persoalan menjadi terang. Besaran uang yang disebutkan dalam pengakuan S juga belum dapat dipastikan sebagai permintaan pembayaran untuk tujuan tertentu tanpa keterangan dan bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, MR saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar daerah. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Viral sebuah flayer di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas)…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri acara kenal pamit Kepala Kepolisian Daerah Jawa…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Material pasir yang bercampur tanah diduga digunakan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Mukhammad Misbakhun, menggelar reses…
PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang ditangani…