PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dalam menyikapi polemik Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading. Kemenag dinilai profesional, netral, dan mengedepankan kepastian hukum dalam menangani persoalan kelembagaan tersebut.
Apresiasi itu disampaikan menyusul terbitnya surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Umar Fauzi selaku kuasa hukum.
Umar Fauzi menilai, langkah Kemenag yang mengedepankan kehati-hatian administratif serta menghormati proses hukum merupakan sikap tepat. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan.
“Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar Umar Fauzi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan dokumen Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn.
Dokumen tersebut, kata Fauzi, menjadi bagian dari dokumen administratif yang disampaikan dalam kaitannya dengan persoalan Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading.
Meski demikian, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati sikap Kemenag Kabupaten Probolinggo dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sah apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegasnya.
LBH Justisia Arunakara Indonesia berharap sikap profesional Kemenag Kabupaten Probolinggo dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan polemik Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut LBH, penyelesaian persoalan kelembagaan perlu mengedepankan bukti, dokumen yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
Selain itu, kepentingan para siswa dan keberlangsungan proses belajar mengajar harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.
Dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, dan sikap saling menghormati, polemik tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kondusif tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang pemilik rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo berinisial S mengaku…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Viral sebuah flayer di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas)…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri acara kenal pamit Kepala Kepolisian Daerah Jawa…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Material pasir yang bercampur tanah diduga digunakan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Mukhammad Misbakhun, menggelar reses…