Categories: Berita

Diduga Oknum Penyidik Polres Probolinggo Tidak Profesional Dinilai Merendahkan Profesi LBH

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan pencabulan dari wilayah Kecamatan Dringu untuk melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Probolinggo, Sabtu (19/9/2026).

Korban bersama orang tuanya datang ke Mapolres Probolinggo dengan didampingi Advokat LBH Justisia Arunakara Indonesia, Suta, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin.

Setibanya di Mapolres Probolinggo, korban dan keluarga diarahkan ke Gedung Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan.

Namun, persoalan muncul setelah pihak LBH meninggalkan Mapolres Probolinggo. Advokat Suta mengaku meminta kepada pihak keluarga korban untuk mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sebagai dokumentasi pendampingan.

Menurut Suta, saat pihaknya meminta kembali dokumen tersebut, ia kemudian mendapat informasi mengenai dugaan ucapan salah satu penyidik kepada orang tua korban.

“Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu,”

Demikian kalimat yang menurut Suta disampaikan oleh oknum penyidik kepada orang tua korban.

Suta mengaku keberatan dengan dugaan pernyataan tersebut karena dianggap menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum yang diberikan LBH kepada keluarga korban berkaitan dengan kemampuan ekonomi.

Padahal, kata Suta, LBH Justisia Arunakara Indonesia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada korban karena keluarga tersebut tergolong tidak mampu.

“Kami mendampingi korban ini cuma-cuma atau tanpa biaya apa pun. Tiba-tiba ada omongan seperti itu, kami kaget. Apa maksud penyidik mengatakan seperti itu?” ujar Suta.

Ia juga menyebut pihak keluarga korban hingga kini belum berani mengirimkan foto STTL tersebut karena mendapat informasi bahwa dokumen itu tidak diperbolehkan untuk difoto atau dikirim kepada pihak lain.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait dugaan pernyataan tersebut menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.

“Nanti saya tanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apa benar dia ngomong seperti itu. Kalau benar, saya juga akan mengingatkan lagi agar tidak diulangi. Nanti saya kabari lagi,” kata Wahyudi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi Kanit Pidum Polres Probolinggo terhadap anggota yang disebut dalam persoalan tersebut.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Golkar Cup 2026 di Desa Batur Meriah, UMKM Ikut Ketiban Berkah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Final Golkar Cup 2026 di Lapangan Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo,…

23 jam ago

CARPAK? Raut Gusar Warga Kulon Pasar Tanjung Jember

Ditulis oleh : Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember   “CARPAK!!!”, Sebuah kata kultural…

1 hari ago

Petani Jember Soroti Konflik Agraria, Gus Fuad Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

Jember - Persoalan agraria kembali mencuat di Kabupaten Jember. Sejumlah petani menggelar aksi di depan…

1 hari ago

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

2 hari ago

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

1 minggu ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

1 minggu ago