PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan tajam. DPC Brigade Komando (Brikom) Ormas Tapal Kuda Nusantara menduga kuat operasional tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua DPC Brikom Ormas Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo, Reza Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini. Menurutnya, CV Melangkah Maju diduga telah mengeruk kekayaan alam di wilayah tersebut selama bertahun-tahun tanpa prosedur perizinan yang sah.
“Kami menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa izin resmi. Ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, terutama dalam sektor perizinan dan pemungutan pajak pertambangan,” tegas Reza dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Berdasarkan investigasi di lapangan, material jenis tras hasil galian dari Desa Boto tersebut diduga rutin dikirim ke sejumlah produsen semen terkemuka di Jawa Timur. Beberapa tujuan pengiriman yang teridentifikasi antara lain:
Ironisnya, meski distribusi material terus berjalan lancar ke berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dikabarkan tidak mendapatkan pemasukan sama sekali dari aktivitas tersebut.
Reza menambahkan bahwa dugaan praktik ilegal ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, Pemkab Probolinggo disebut tidak menerima setoran Pajak Galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dari CV Melangkah Maju.
“Sangat ironis, alamnya dikeruk dan hasilnya dikirim ke pabrik-pabrik besar, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat Probolinggo,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, DPC Brikom Ormas Tapal Kuda Nusantara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Probolinggo untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit perizinan dan penutupan aktivitas jika terbukti melanggar aturan.
“Kami meminta agar APH dan pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal. Harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, jika tidak ada tindakan kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Menteri ESDM,” pungkas Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola CV Melangkah Maju maupun dinas terkait di Pemkab Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…