Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai fajar baru bagi sistem hukum Indonesia. Namun, di balik semangat dekolonisasi hukum, tersimpan tantangan teknis yang pelik bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini telah ditarik masuk ke dalam “Bab Tindak Pidana Khusus”.
Inti persoalannya terletak pada benturan norma antara UU Tipikor eksisting (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) dengan rumusan baru dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Di sinilah Asas Lex Favor Reo atau asas transitoir memegang peranan krusial sebagai kompas keadilan bagi terdakwa di masa transisi.
Problematika “Tumpang-Tindih” Ancaman Pidana
Secara normatif, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional menegaskan bahwa jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Masalah muncul ketika kita membedah isi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.
Mari kita bedah kontradiksi yang terjadi:
Ketidakkonsistenan ini menciptakan paradoks hukum: tidak ada satu undang-undang yang secara absolut lebih menguntungkan terdakwa dalam segala aspek (baik penjara maupun denda).
Melampaui Tafsir Kaku: Gagasan “Lex Favor Reo Campuran”
Secara historis, landasan filosofis lex favor reo berakar pada perlindungan hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penindasan, melainkan sarana keadilan substantif. Namun, bagaimana jika keuntungan tersebut terfragmentasi di antara dua aturan?
Penulis menawarkan gagasan Hybrid Lex Favor Reo Principle (Asas Lex Favor Reo Campuran). Prinsip ini memungkinkan hakim untuk mengombinasikan elemen-elemen paling meringankan dari kedua aturan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka demi keadilan, hakim dapat menerapkan pidana penjara minimum 2 tahun (merujuk KUHP Nasional) namun membatasi denda maksimal pada angka Rp1 miliar (merujuk UU Tipikor). Pendekatan ini memastikan esensi dari asas transitoir terpenuhi: yakni memberikan posisi hukum yang paling tidak memberatkan bagi terdakwa tanpa mengabaikan fakta perbuatan.
Inkonsistensi Formulasi dan Peran Hakim
Tantangan lain muncul pada sistem perumusan sanksi (strafsoort). UU Tipikor lama menggunakan pola kumulatif-alternatif (frasa “dan atau”), yang memberi diskresi bagi hakim untuk menjatuhkan penjara saja, denda saja, atau keduanya. Sementara itu, KUHP Nasional beralih ke pola kumulatif murni (frasa “dan”), yang mewajibkan hakim menjatuhkan keduanya.
Dalam kacamata lex favor reo, sistem lama tentu lebih menguntungkan karena membuka peluang hukuman yang lebih fleksibel. Ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang, seperti penurunan denda maksimum dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional (terkait suap) di satu sisi, namun kenaikan denda di sisi lain, menunjukkan bahwa masa transisi ini membutuhkan ketelitian yudisial yang tinggi.
Penutup: Keadilan di Tangan Otoritatif Hakim
Meskipun korupsi adalah extra-ordinary crime yang merugikan nasib orang banyak, prinsip-prinsip hukum acara pidana tetap tidak boleh dikorbankan. Korupsi memang kejahatan yang sistematis, namun penegakannya tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan mengabaikan hak konstitusional terdakwa untuk diadili dengan aturan yang paling adil.
Pada akhirnya, di tengah hiruk-pikuk transisi hukum ini, posisi hakim adalah kunci. Hakim tidak boleh terjebak dalam keragu-raguan teknis. Praktik di Mahkamah Agung telah menunjukkan kecenderungan untuk memilah elemen yang paling meringankan secara proporsional. Penerapan asas lex favor reo campuran bukan sekadar pilihan teknis, melainkan perwujudan dari kematangan hukum Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tak kenal kompromi.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Mengisi kemuliaan bulan suci Ramadan 1447 H, Lembaga Pendidikan Al Ihsan menggelar…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menyambut kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah, PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP)…
Jakarta - Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa sebagai badan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan menjelang Hari Raya Idulfitri…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kerusakan jembatan di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki level…