Categories: Berita

Pemanfaatan Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Jadi Salon Disorot, LGS Jatim Sebut Ada Pelanggaran Aturan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait alih fungsi rumah dinas menjadi tempat usaha Make Up Artist (MUA) dan salon menuai polemik. Kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari Lembaga Garuda Sakti.

Sorotan ini bermula dari rumah dinas yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan rumah negara untuk usaha diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk bangunan asli.

Wakil Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti, Indra Kurniawan, menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, tidak berdasar pada regulasi yang berlaku.

Menurut Indra, aturan mengenai pemanfaatan rumah negara sudah diatur secara ketat dalam:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005).
  2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2008.

“Sangat lucu pernyataan tersebut. Di dalam aturan sudah jelas bahwa rumah negara memiliki batasan ketat. Tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dijadikan tempat usaha. Pihak Bea Cukai seolah tidak bisa membedakan antara perubahan ‘bentuk’ bangunan dan perubahan ‘fungsi’ bangunan,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa operasional rumah dinas—termasuk biaya perawatan bangunan, listrik, hingga air—seluruhnya ditanggung oleh negara melalui APBN. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial pribadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika.

“Ini sudah jelas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Ada potensi kerugian negara di sini karena fasilitas yang dibayar rakyat digunakan untuk bisnis pribadi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Lembaga Garuda Sakti berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Probolinggo. Mereka menuntut pihak terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Indra mendesak agar oknum PNS yang bersangkutan Dody Widayanto,
Kepala Sub Bagian Umum, Kantor BC Probolinggo diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil, mengingat adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam penggunaan aset negara.

Admin

Recent Posts

Targetkan 7 Kursi DPRD, Binhaudi Siap Transformasi PSI Probolinggo Jadi Mesin Politik Tangguh

MADIUN, DetikNusantara.co.id – Ketua DPD PSI Kabupaten Probolinggo, Binhaudi, menegaskan kesiapannya untuk melakukan ekspansi besar-besaran…

12 jam ago

Diduga Skandal Perselingkuhan ASN Probolinggo: Asyik Keluyuran di Jam Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dunia birokrasi Kabupaten Probolinggo kembali diguncang isu tak sedap. Seorang oknum Aparatur…

15 jam ago

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum ASN Puskesmas Krejengan, LSM JAKPRO Resmi Lapor ke Dinkes Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) secara resmi melaporkan dugaan…

2 hari ago

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan di Halaman DPRD Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

2 hari ago

HIPMI Lumajang Dorong Kolaborasi dan Inovasi Pupuk Organik Demi Ketahanan Pangan

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Memasuki satu setengah tahun masa kepemimpinan Dhika sebagai Ketua Umum, Himpunan Pengusaha…

2 hari ago

Mengintip Formasi Elit TP2D Probolinggo: Deretan Akademisi dan Pakar di Tengah Evaluasi Bupati

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di tengah gelombang evaluasi oleh Bupati Probolinggo dan adanya rekomendasi pembubaran dari…

2 hari ago