Categories: Berita

Pemanfaatan Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Jadi Salon Disorot, LGS Jatim Sebut Ada Pelanggaran Aturan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait alih fungsi rumah dinas menjadi tempat usaha Make Up Artist (MUA) dan salon menuai polemik. Kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari Lembaga Garuda Sakti.

Sorotan ini bermula dari rumah dinas yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan rumah negara untuk usaha diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk bangunan asli.

Wakil Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti, Indra Kurniawan, menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, tidak berdasar pada regulasi yang berlaku.

Menurut Indra, aturan mengenai pemanfaatan rumah negara sudah diatur secara ketat dalam:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005).
  2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2008.

“Sangat lucu pernyataan tersebut. Di dalam aturan sudah jelas bahwa rumah negara memiliki batasan ketat. Tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dijadikan tempat usaha. Pihak Bea Cukai seolah tidak bisa membedakan antara perubahan ‘bentuk’ bangunan dan perubahan ‘fungsi’ bangunan,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa operasional rumah dinas—termasuk biaya perawatan bangunan, listrik, hingga air—seluruhnya ditanggung oleh negara melalui APBN. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial pribadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika.

“Ini sudah jelas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Ada potensi kerugian negara di sini karena fasilitas yang dibayar rakyat digunakan untuk bisnis pribadi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Lembaga Garuda Sakti berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Probolinggo. Mereka menuntut pihak terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Indra mendesak agar oknum PNS yang bersangkutan Dody Widayanto,
Kepala Sub Bagian Umum, Kantor BC Probolinggo diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil, mengingat adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam penggunaan aset negara.

Admin

Recent Posts

Heboh! Ribuan Fans Sambut Histeris Kedatangan Mila dan Valen DA 7 di Pulau Kangean Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kedatangan duo bintang dangdut masa kini, Mila dan Valen, di Pulau Kangean,…

13 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Sabet Juara Turnamen Bola Voli Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II

MALANG, DetikNusantara.co.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, tensi persaingan positif antar-polres di Jawa Timur…

2 hari ago

Semarak Tahun Baru Islam, Ratusan Siswa SD Muhammadiyah 1 Paiton Meriahkan Pawai Muharram 1448 H

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Suasana Jalan Raya Kecamatan Paiton tampak berbeda dan penuh warna pada Senin…

4 hari ago

Tegaskan Netralitas, Mas Hen Segera Turun ke Belitung Kawal Kasus Hukum: BIN Buka Ruang Mediasi

Jakarta - Menyikapi peristiwa yang terjadi di DPW Belitung, Ketum Barisan Independen Nusantara (BIN), Hendro…

4 hari ago

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Kicau Mania Padati Raya Stadium Paiton

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo sukses menggelar Lomba Burung…

4 hari ago

Harga Pertamax Naik, Mobil Mewah Alphard Ikut Antre Pertalite di SPBU Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per…

5 hari ago