Categories: Ekonomi

Disnaker Probolinggo Bungkam di Tengah Isu Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Klaseman

PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id – Isu pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan pengolahan kayu ekspor, PT Klaseman, yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, semakin menjadi perhatian publik. Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memilih untuk tidak memberikan tanggapan, meskipun tekanan dari berbagai pihak terus meningkat.

Sejak Senin pagi (27/10/2025), media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disnaker, Saniwar. Setelah menunggu 29 menit, pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan baru dibalas dengan jawaban singkat,

“Masih staf meet.” Upaya lanjutan untuk meminta waktu konfirmasi setelah rapat selesai tidak mendapatkan respons, bahkan panggilan telepon pun diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan pukul 15.10 WIB, Disnaker belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, desakan agar pemerintah segera bertindak semakin kuat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Probolinggo mengecam sistem kerja di PT Klaseman sebagai pelanggaran prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

“Perlakuan perusahaan terhadap karyawan di sana sudah seperti perbudakan modern,” tegas Ketua DPC Sarbumusi, Babul Arifandhie.

Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan tekanan kerja yang tinggi, status kerja yang tidak jelas, serta upah yang tidak layak.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan oleh Disnaker Kabupaten Probolinggo.

Sikap diam Disnaker dinilai publik sebagai cerminan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama di sektor industri lokal yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago