Categories: Berita

DPRD dan HKTI Sidak Tembakau, Ternyata Harga Tembakau Probolinggo Rp66 Ribu

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo bersama DPC HKTI dan dinas terkait, melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah gudang pembelian tembakau rajang petani tembakau di kabupaten setempat, Senin (11/8/2025)

Rombongan sidak langsung menuju salah satu gudang pembelian tembakau nonpabrikan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, kemudian rombongan ke arah Kecamatan Paiton yaitu di Unit PT Gudang Garam Paiton.

Gudqng ketiga, rombongan mendatangi gudang tembakau nonpabrikan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, yaitu gudang pembalian tembakau Sayap Mas Nusantara.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma dalam dialog di unit perwakilan Gudang Garam Paiton, mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan jumlah serapan sejumlah gudang, baik perwakilan resmi pabrikan maupun gudang pembelian nonpabrikan.

“Banyak petani yang mengeluh. Kalau dari analisa dari tahun ke tahun, harga tahun ini cenderung menurun. Kami ingin mengetahi secara detail, apa yang terjadi,” kata Oka.

Perwakilan Unit Pergudangan PT Gudang Garam Paiton Maria Magdalena Olivia Ayunda menegaskan sejak tahun lalu sampai saat ini, pihaknya memang tidak melakukan pembelian disebabkan turunnya jumlah produksi, akibat menurunnya omset penjualan rokok.

Sebelumnya, saya mohon maaf, sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan pembelian tembakau dari pusat,” jelas Olivia.

Di gudang pembelian tembakau nonpabrikan Sayap Mas Nusantara Paiton, ditemukan sudah dilakukan pembelian tembakau dari petani dengan harga cukup bervariasi sesuai grade mutu tembakau, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 66 ribu per kilogram.

Ketua DPC HKTI Kabupaten Probolinggo, Agus Salehuddin, mendorong agar petani bisa menjual tembakau langsung ke gudang. Sebab, harga yang beredar di tingkat petani yakni Rp30 ribu hingga Rp45 ribu merupakan permainan tengkulak.

“Harapan kami, sistem pembelian dari pabrikan harus diperbaiki. Petani harus bisa kirim sendiri agar bisa mendapat harga yang baik,” tandas Agus.

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago