Categories: Berita

DPRD Probolinggo dan PT SBK Berseteru Sengit soal Reklamasi Tambang di Klampokan Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konflik tambang di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kian memanas. Pasalnya, pengelola tambang PT SBK, Louis Hariyona, membantah hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo terkait temuan di lapangan. Louis mengklaim proses reklamasi sudah berjalan 90% lebih dan tanah humus (topsoil) sudah dikembalikan, meski ia mengakui lahan tersebut minim topsoil.

Namun, bantahan Louis tersebut langsung ditanggapi tegas oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al Fatih. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu lalu, sesuai surat resmi dari DPRD, Komisi III telah melakukan fungsi pengawasan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi, khususnya untuk dua tambang berizin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diperuntukkan bagi tanah uruk PSN Tol Probowangi.

“Sesuai dengan fakta yang kami temukan, dari 47 hektar izin yang keluar, banyak tanah yang tergali tidak kembali sesuai dengan fungsinya. Bahkan, sampai topsoilnya hilang,” tegas Al Fatih.

Ia membeberkan bahwa izin SIPB seharusnya melengkapi rencana tambang, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), rencana pasca tambang, dan rencana reklamasi. Namun, menurutnya, kedua tambang ini sama sekali belum mengurus dokumen-dokumen penting tersebut.

Al Fatih menjelaskan, dalam rencana tambang, sesuai peraturan yang berlaku, topsoil tanah humus harus disisihkan untuk dikembalikan lagi ke tanah pasca tambang selesai. Ada juga teknik sudut tambang yang tidak boleh melebihi 45 derajat, serta aturan kedalaman tambang yang diperbolehkan.

“Di tambang pertama yang kami lihat, sudah tidak ada lapisan topsoil yang tersisa di tanah tambang tersebut. Bahkan, ada galian yang menjadi kolam,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago