Categories: Uncategorized

DPRD sebagai Fasilitator Mediasi Eksekusi: Tinjauan Hukum Formal dan Implikasi terhadap Independensi Peradilan

Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam konteks penyelenggaraan negara daerah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan pelaksanaannya. Secara konseptual, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi pengawasan DPRD bersifat internal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan implementasi kebijakan publik, termasuk pengawasan terhadap kepala daerah, perangkat daerah, serta pelaksanaan anggaran.

 

Namun, bila ditinjau dari perspektif hukum acara perdata dan eksekusi putusan pengadilan, mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi merupakan ranah kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) dan Peraturan Mahkamah Agung terkait mediasi. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki daya eksekutorial yang hanya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri atau pejabat yang diberi mandat eksekusi sesuai hukum.

 

Dengan demikian, DPRD secara normatif tidak memiliki kewenangan formal untuk mengadakan mediasi yang dapat memengaruhi proses eksekusi hukum. Aktivitas DPRD dalam konteks mediasi dapat dikategorikan sebagai inisiatif politik atau diplomasi sosial, yang sifatnya fasilitatif dan non-eksekutorial, semata-mata untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam rangka dialog atau koordinasi. Aktivitas tersebut tidak dapat menunda, mengganti, atau membatalkan pelaksanaan eksekusi yang sah menurut hukum, karena hal ini akan bertentangan dengan prinsip separation of powers dan legal certainty dalam sistem hukum Indonesia.

 

Lebih jauh, jika DPRD memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi, hal itu hanya dapat dinilai sebagai upaya mediasi informal yang bersifat preventif atau mitigatif konflik, namun tidak memiliki kekuatan hukum untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Secara yuridis, setiap intervensi DPRD yang melebihi kapasitas fasilitatif dapat menimbulkan problematika hukum berupa pelanggaran kewenangan lembaga peradilan dan prinsip independensi peradilan.

 

Kesimpulannya, secara yuridis dan konseptual, DPRD tidak berwenang mengadakan mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi dalam kapasitas hukum formal. Peran DPRD terbatas pada fungsi pengawasan, koordinasi, dan fasilitasi non-formal. Kewenangan mediasi dan penyelesaian sengketa eksekusi tetap berada pada lembaga peradilan yang diberikan mandat hukum, sejalan dengan prinsip rule of law, separation of powers, dan due process of law.

 

Redaksi

Recent Posts

Pembuktian Perceraian Berdasarkan Akibat Hukum (Recht Gevolg): Rekonstruksi Kedudukan Saksi dalam Peradilan Agama

DetikNusantara.co.id - Dalam praktik peradilan agama, pembuktian dalam perkara perceraian seringkali menghadapi kendala pada aspek…

1 jam ago

Spektakuler Jelang Selamatan Desa Patemon Kulon, Ajang Voli Berdaster jadi Idola Warga

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Sehari jelang selamatan desa berlangsung, Pemerintah Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo,…

10 jam ago

SK Menkum Dianggap Politis, Ketua AMK Jember: Kami akan Gugat dan Lawan

JEMBER – Turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai…

13 jam ago

Bupati Lumajang Buka Pelatihan Kader Lanjut PMII di Pendopo Arya Wiraraja

LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi membuka Pelatihan Kader Lanjut (PKL) Pergerakan Mahasiswa…

14 jam ago

Satreskrim Polres Probolinggo Periksa 8 Orang Kasus Ilegal Logging di Gunung Bentar

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id  - Satreskrim Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan terhasap delapan orang atas kasus ilegal logging yang…

16 jam ago

Emil Audero Cedera, Timnas Indonesia Andalkan Nadeo sebagai Kiper Andalan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

DetikNusantara.co.id  – Nadeo Argawinata dipanggil sebagai kiper tambahan untuk Timnas Indonesia dalam putaran keempat kualifikasi…

18 jam ago