Categories: Uncategorized

DPRD sebagai Fasilitator Mediasi Eksekusi: Tinjauan Hukum Formal dan Implikasi terhadap Independensi Peradilan

Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam konteks penyelenggaraan negara daerah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan pelaksanaannya. Secara konseptual, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi pengawasan DPRD bersifat internal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan implementasi kebijakan publik, termasuk pengawasan terhadap kepala daerah, perangkat daerah, serta pelaksanaan anggaran.

 

Namun, bila ditinjau dari perspektif hukum acara perdata dan eksekusi putusan pengadilan, mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi merupakan ranah kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) dan Peraturan Mahkamah Agung terkait mediasi. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki daya eksekutorial yang hanya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri atau pejabat yang diberi mandat eksekusi sesuai hukum.

 

Dengan demikian, DPRD secara normatif tidak memiliki kewenangan formal untuk mengadakan mediasi yang dapat memengaruhi proses eksekusi hukum. Aktivitas DPRD dalam konteks mediasi dapat dikategorikan sebagai inisiatif politik atau diplomasi sosial, yang sifatnya fasilitatif dan non-eksekutorial, semata-mata untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam rangka dialog atau koordinasi. Aktivitas tersebut tidak dapat menunda, mengganti, atau membatalkan pelaksanaan eksekusi yang sah menurut hukum, karena hal ini akan bertentangan dengan prinsip separation of powers dan legal certainty dalam sistem hukum Indonesia.

 

Lebih jauh, jika DPRD memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi, hal itu hanya dapat dinilai sebagai upaya mediasi informal yang bersifat preventif atau mitigatif konflik, namun tidak memiliki kekuatan hukum untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Secara yuridis, setiap intervensi DPRD yang melebihi kapasitas fasilitatif dapat menimbulkan problematika hukum berupa pelanggaran kewenangan lembaga peradilan dan prinsip independensi peradilan.

 

Kesimpulannya, secara yuridis dan konseptual, DPRD tidak berwenang mengadakan mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi dalam kapasitas hukum formal. Peran DPRD terbatas pada fungsi pengawasan, koordinasi, dan fasilitasi non-formal. Kewenangan mediasi dan penyelesaian sengketa eksekusi tetap berada pada lembaga peradilan yang diberikan mandat hukum, sejalan dengan prinsip rule of law, separation of powers, dan due process of law.

 

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

18 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago