Categories: Berita

DPW LGS Jatim Ungkap Kejanggalan Proyek Gedung Kesenian yang Sudah Telan Anggaran Rp 2,2 Miliar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id Gedung Kesenian Kraksaan yang berada di Desa Sumber lele, Kecamatan Kraksaan menjadi sorotan tajam setelah menelan anggaran fantastis sebesar Rp 2,2 miliar namun tak kunjung dapat difungsikan. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Garuda Sakti (DPW LGS) Jawa Timur mengungkapkan kejanggalan terkait proyek pembangunan tersebut.

Dedy Mistariyanto, Ketua DPW LGS Jatim, menyatakan bahwa investigasi pihaknya menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara anggaran yang digelontorkan dengan kondisi fisik bangunan. “Dengan anggaran sebesar itu, hasil pembangunannya sangat mengecewakan dan ironisnya, gedung ini belum bisa dimanfaatkan,” ujarnya pada Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa fasilitas di dalam gedung sangat minim, bahkan beberapa bagian bangunan sudah menunjukkan kerusakan. “Kami menemukan tidak adanya fasilitas pendukung kegiatan kesenian, beberapa komponen bangunan yang mulai rusak, serta kondisi di dalam gedung yang pengap akibat minimnya ventilasi, tanpa adanya kipas angin maupun AC. Ini jelas menunjukkan bahwa gedung tersebut belum layak untuk digunakan,” tegasnya.

DPW LGS Jatim menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek ini, mengingat ketidaksesuaian antara anggaran total menghabiskan anggaran Rp. 2.212.849.237,00 dengan hasil pembangunan yang masih belum bisa digunakan.

“Kami mencurigai adanya proyek fiktif terkait pembangunan taman di area gedung kesenian, yang faktanya dilokasi tidak adanya taman,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, DPW LGS Jatim akan melaporkan hasil investigasinya kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Diketahui pembangunan Gedung kesenian tersebut merupakan proyek dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo dimulai sejak tahun 2019 dan rampung pada tahun 2024 lalu, dengan 3 tahap pengerjaan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago