Categories: Hukum

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Probolinggo: DPD LIN Jatim Serahkan Bukti Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur kembali menyerahkan tambahan bukti krusial ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (12/1/2026).

Bukti tambahan tersebut merupakan hasil investigasi mendalam terkait ketimpangan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di internal pengurus KONI Kabupaten Probolinggo yang dinilai tidak transparan.

Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, KONI Kabupaten Probolinggo mengalokasikan dana Tukin sebesar Rp200 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi 22 pengurus dengan besaran Rp750 ribu per orang setiap bulannya.

“Kami menemukan kejanggalan serius. Salah satu pengurus berinisial H mengaku hanya menerima Tukin sebanyak dua kali melalui transfer rekening,” ujar Imron.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengakuan pengurus lain berinisial S, yang juga diketahui sebagai pegawai BUMN di Paiton. S mengaku rutin menerima Tukin sebesar Rp750 ribu setiap bulan yang dicairkan secara kolektif per tiga bulan sekali.

Selain ketimpangan nilai Tukin, DPD LIN Jatim juga menyoroti dugaan praktik jabatan ganda (double job) di struktur kepengurusan KONI. Mayoritas pengurus diketahui berstatus aktif sebagai Guru, Kepala Sekolah, pegawai BUMN, anggota Kepolisian, hingga Kepala Desa.

“Dengan realisasi Tukin ini, oknum yang berstatus ASN atau pegawai negara diduga menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama, yakni uang negara. Ini yang harus diperdalam,” tegas Imron.

Imron berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo segera meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami mendesak Jaksa segera menetapkan angka kerugian negara dan menentukan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

18 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

20 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago