PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur kembali menyerahkan tambahan bukti krusial ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (12/1/2026).
Bukti tambahan tersebut merupakan hasil investigasi mendalam terkait ketimpangan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di internal pengurus KONI Kabupaten Probolinggo yang dinilai tidak transparan.
Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, KONI Kabupaten Probolinggo mengalokasikan dana Tukin sebesar Rp200 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi 22 pengurus dengan besaran Rp750 ribu per orang setiap bulannya.
“Kami menemukan kejanggalan serius. Salah satu pengurus berinisial H mengaku hanya menerima Tukin sebanyak dua kali melalui transfer rekening,” ujar Imron.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengakuan pengurus lain berinisial S, yang juga diketahui sebagai pegawai BUMN di Paiton. S mengaku rutin menerima Tukin sebesar Rp750 ribu setiap bulan yang dicairkan secara kolektif per tiga bulan sekali.
Selain ketimpangan nilai Tukin, DPD LIN Jatim juga menyoroti dugaan praktik jabatan ganda (double job) di struktur kepengurusan KONI. Mayoritas pengurus diketahui berstatus aktif sebagai Guru, Kepala Sekolah, pegawai BUMN, anggota Kepolisian, hingga Kepala Desa.
“Dengan realisasi Tukin ini, oknum yang berstatus ASN atau pegawai negara diduga menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama, yakni uang negara. Ini yang harus diperdalam,” tegas Imron.
Imron berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo segera meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami mendesak Jaksa segera menetapkan angka kerugian negara dan menentukan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…