Categories: Berita

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, DPP Brikom TKN Laporkan PT YTL Jawa Timur ke Kejaksaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) resmi melayangkan laporan terhadap PT YTL Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Senin (19/1/2026). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada operasional perusahaan tersebut.

Ketua DPP Brikom Tapal Kuda Nusantara, Adi Susanto, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah adanya temuan di lapangan mengenai praktik yang diduga melanggar ketentuan distribusi energi nasional. Menurutnya, perusahaan berskala besar seharusnya tidak menyentuh jatah BBM yang diperuntukkan bagi rakyat kecil.

“Kami melaporkan dugaan praktik tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi oleh PT YTL Jawa Timur. Berdasarkan aturan yang berlaku, industri besar wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex untuk seluruh kegiatan operasional, baik produksi maupun transportasi,” ujar Adi Susanto di depan kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Sesuai dengan regulasi pemerintah, BBM bersubsidi (seperti Biosolar) hanya diperuntukkan bagi:

  • Masyarakat ekonomi rendah (kurang mampu).
  • Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Sektor pertanian dan perikanan skala kecil.

Adi menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan besar dalam mengonsumsi BBM subsidi sangat mencederai rasa keadilan sosial dan merugikan negara.

“Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan besar sangat dilarang keras. Ini adalah hak masyarakat tidak mampu yang diduga dirampas untuk kepentingan efisiensi perusahaan yang secara finansial sangat mampu membeli BBM industri,” tambahnya.

Pihak Brikom TKN berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, mereka meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago