Detiknusantara.co.id – Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk tidak menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL PLTU Paiton. Ormas tersebut meminta aparat penegak hukum segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan meski perusahaan telah mengembalikan uang kerugian negara.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara sebesar Rp696.073.000 tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak menghentikan proses penyelidikan perkara ini,” ujar Syaiful Bahri usai menyerahkan surat klarifikasi, Jumat (21/8/2026).
Dugaan penyelewengan ini bermula saat PT YTL mendaftarkan 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina menggunakan STNK korporasi. Tindakan tersebut dinilai melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 karena memanfaatkan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk kepentingan operasional industri PMA.
Syaiful menilai praktik tersebut telah memenuhi indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor mengenai kejahatan korporasi. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum acara pidana jika perkara dihentikan hanya karena adanya pengembalian dana.
“Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian, bukan alasan penghentian perkara,” tegas Syaiful mengutip Pasal 4 UU Tipikor.
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik merupakan kejahatan serius (serious crime), sehingga tidak sepatutnya diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat penyelidikan.
Guna memberikan kepastian hukum dan menjamin asas equality before the law, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kejari Probolinggo segera menerbitkan surat perintah penyidikan serta menjadikan bukti pengembalian dana Rp696 juta sebagai barang bukti resmi di Pengadilan Tipikor.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan, tetapi penegakan hukum harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan prinsip bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkas Syaiful.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Probolinggo dan manajemen PT YTL belum memberikan tanggapan resmi terbaru mengenai desakan surat klarifikasi dari Laskar Advokasi Siliwangi tersebut. (Red)
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pawai Kemerdekaan di wilayah Tiris Barat, Kabupaten Probolinggo, berlangsung meriah pada Kamis…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – SMP Negeri 04 Lumajang terus berkomitmen meningkatkan nilai religius sekaligus membentuk karakter…
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kebakaran menghanguskan sedikitnya 28 unit sepeda motor milik warga yang sedang diparkir…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi…
JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, menyambut baik kebijakan pemerintah…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong penataan kawasan perkotaan agar semakin rapi, nyaman,…