JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengabaikan nasib ratusan ribu guru madrasah, khususnya yang mengajar di madrasah swasta.
Dini menilai, kebijakan penataan guru PPPK dapat menjadi langkah positif apabila mampu memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, memperjelas jenjang karier, serta memperbaiki distribusi guru.
“Kalau kebijakan ini membuat pengelolaan guru lebih tertata, kesejahteraannya lebih terjamin, jenjang kariernya lebih jelas dan persoalan distribusi guru bisa dibenahi, tentu ini merupakan langkah yang positif,” ujar Dini.
Namun, menurut Dini, persoalan guru madrasah harus dilihat secara utuh karena madrasah berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Guru madrasah terdiri dari ASN dan non-ASN yang mengajar di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan mekanisme penataan dan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat memiliki aturan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif baru.
Dini mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian besar Komisi VIII DPR RI adalah kondisi guru madrasah swasta yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi masih menerima honor dalam jumlah terbatas dan belum mendapatkan kepastian kesejahteraan.
“Jangan sampai kita selesai membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan,” tegasnya.
Ia menyebut Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan pemerintah.
Dini berharap kebijakan baru mengenai penataan guru PPPK dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lainnya. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan dan karier guru serta kualitas pendidikan.
“Yang ingin kita lihat adalah dampaknya: apakah kesejahteraan guru meningkat, karier mereka lebih jelas, distribusi guru menjadi lebih baik dan pada akhirnya kualitas pendidikan anak-anak kita juga meningkat,” katanya.
Khusus bagi guru madrasah swasta, Dini meminta pemerintah segera menyiapkan solusi. Apabila regulasi yang berlaku saat ini menjadi hambatan bagi pengangkatan mereka sebagai PPPK, pemerintah bersama DPR dinilai perlu mencari skema afirmasi yang memungkinkan.
“Guru yang mengajar anak di madrasah negeri maupun madrasah swasta sama-sama menjalankan tugas pendidikan. Jangan sampai tempat mereka mengabdi kemudian menjadi alasan terjadinya ketimpangan kesejahteraan,” ujarnya.
Dini menegaskan, pengabdian guru harus mendapatkan penghargaan yang adil tanpa membedakan tempat mereka menjalankan tugas.
“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,” pungkasnya.
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong penataan kawasan perkotaan agar semakin rapi, nyaman,…
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Polresta Sumenep terus mendorong generasi muda agar semakin melek teknologi melalui kegiatan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi II dan Komisi…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia memastikan tengah menyiapkan laporan terkait…
Detiknusantara.co.id - Oleh karena hukum acara pidana kita berdiri tegak di atas pilar doktrinal yang…