Categories: Tekno

Fitur Baru dari Crome, Izin Notifikasi Situs yang jarang Dikunjungi  bisa Dinonaktifkan

Detik Nusantara.co.id – Google menghadirkan fitur baru pada aplikasi peramban (browser)  Crome yang secara otomatis akan menonaktifkan izin notifikasi dari situs web yang sudah lama tidak diakses pengguna.

Fitur baru ini dihadirkan guna mengurangi gangguan dari notifikasi yang dinilai tidak lagi relevan. Fitur tersebut akan mulai diterapkan pada Chrome versi Android dan desktop, sebagaimana dilansir dari Tech Crunch.

Google menyebutkan, mekanisme baru ini merupakan pengembangan dari fitur Safety Check yang sebelumnya telah digunakan untuk mencabut akses kamera dan lokasi dari situs yang tidak lagi dikunjungi pengguna.

Perusahaan itu mengakui bahwa notifikasi peramban dalam praktiknya tidak berjalan efektif. Data internal Google menunjukkan pengguna menerima banyak notifikasi namun jarang berinteraksi dengan pesan tersebut. Tercatat kurang dari satu persen notifikasi mendapat respons dari pengguna.

Meski demikian, Google tidak akan mencabut izin notifikasi dari aplikasi web yang telah diinstal pengguna. Google menilai kebijakan ini dapat mendorong situs yang kerap mengirim notifikasi berlebihan untuk meninjau ulang frekuensi pengiriman.

Permasalahan notifikasi yang tidak diinginkan telah lama dikeluhkan pengguna. Sebelumnya, Apple juga menambahkan kendali notifikasi pada iPhone yang memungkinkan pengguna merangkum, membisukan, atau mematikan notifikasi langsung dari layar pemberitahuan.

Google memastikan pengguna akan menerima pemberitahuan saat izin notifikasi dicabut secara otomatis sehingga notifikasi dapat dikembalikan jika diinginkan. Pengguna juga diberi opsi untuk menonaktifkan fitur pencabutan otomatis ini.

Fitur tersebut telah melalui masa uji coba sebelum peluncuran resmi, dan Google menyebutkan tidak ada penurunan signifikan pada jumlah klik notifikasi, yang mengindikasikan notifikasi tersebut memang jarang mendapat perhatian pengguna.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago