Categories: Otomotif

Gandeng Dishub, Polres Probolinggo Gelar Uji Kelayakan Jeep Bromo Gratis

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Probolinggo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo menggelar Uji Kelayakan kendaraan angkutan Wisata Bromo secara gratis, Senin (22/9/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gerbang Wisata Sukapura, Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo dikuti seluruh jeep dan hardtop pelaku jasa wisata Bromo Kec Sukapura.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata ke Gunung Bromo.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, serta surat kendaraan berupa STNK, SIM, serta bukti lolos uji.

“Hari ini kami melakukan uji kelayakan demi memastikan kelayakan kendaraan angkutan Wisata Bromo,” kata Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, uji kelayakan ini bertujun untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara serta mencegah terjadinya laka lantas khususnya pelaku jasa angkutan wisata.

“Kami harap para pengusaha angkutan wisata agar selalu mematuhi regulasi yang ada serta mementingkan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” tutur Kasat Lantas.

Dikesempatan ini, Kepala Desa Sukapura Untung Arisandi memberikan apresiasinya terhadap jajaran Kepolisian dan Dishub. Sebab menurutnya kegiatan uji kelayakan ini dapat mencegah terjadinya laka lantas oleh pelaku jasa jeep wisata Bromo.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan wisatawan yang berwisata di Bromo menggunakan jasa jeep. Kami harap kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa semua kendaraan benar-benar layak untuk digunakan oleh wisatawan,” ucap Untung.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago