PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sebuah gedung kesenian yang terletak di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terlihat terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal. Sugeng Wiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Budaya Kabupaten Probolinggo pada periode 2019-2023, memberikan tanggapannya terkait kondisi ini.
Sugeng menjelaskan bahwa pembangunan gedung yang dimulai pada November 2019, saat ia memimpin dinas tersebut hingga tahun 2023, mengalami sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penghentian sementara pekerjaan konstruksi.
“Saat kami menjabat sebagai kepala dinas kesenian dan kebudayaan, tepatnya November 2019, kami memulai pembangunan gedung ini. Sebenarnya bangunan awal sudah ada, dan kami melanjutkan serta merenovasinya. Proses pembangunan terbagi menjadi tiga tahapan karena adanya kendala pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pada tahun 2023, Sugeng mengajukan permohonan kepada Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo saat itu, Ugas Irwanto, agar gedung tersebut dijadikan pusat Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, keberadaan gedung fisik sangat penting untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
“Namun, hingga saat ini belum ada realisasi terkait usulan untuk menjadikannya pusat ekonomi kreatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk pembangunan taman di sekitar Gedung Kesenian dialihkan untuk pembuatan reklame atau tulisan di bagian depan gedung.
“Kalau tidak salah, anggarannya sekitar Rp 60 jutaan dan sudah ada berita acaranya,” imbuhnya.
Saat ini, Senin (5/5/2025), pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) agar gedung kesenian tersebut dapat digunakan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Kami sudah mengajukan kepada Disdikdaya, dan hari ini telah disetujui bahwa gedung tersebut akan ditempati,” pungkasnya.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…