Categories: Berita

Gelapkan Pakan Udang di Way Muli, Seorang Karyawan Swasta Diamankan

LAMPUNG SELATAN, detiknusantara.co.id – Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku penggelapan pakan udang. Pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial RA (26).
Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pelapor, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia kepada SPKT Polsek Kalianda.
“Pelaku adalah karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia memanfaatkan posisinya dengan cara menyembunyikan pakan udang di dalam plastik tempat sampah dan membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Kejadian penggelapan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah untuk kemudian dikeluarkan secara diam-diam dari area hatchery. Aksi pelaku sempat tidak diketahui, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban menyadari kehilangan dan langsung melapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Jumat, 5 Juli 2025 pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Desa Way Muli.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah kami amankan Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.
Diketahui, modus pelaku adalah menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses barang dagangan secara langsung. Dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai kepala produksi, ia mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan, di antaranya 1 bungkus plastik berisi pakan udang merk ELEVIA ukuran 500 gram, 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima
Redaksi

Recent Posts

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

22 menit ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

1 jam ago

Dipanggil DPRD, Empat Pj Kades di Banyuates Sampang Kompak Mangkir

SAMPANG,Detiknusantara.co.id  Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan…

2 jam ago

Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Mengingatkan Para Pemimpin Dunia

DetikNusantara.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato inspiratif dalam Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…

2 jam ago

Tegak dan Humanis: Saling Rangkul, Polresta Banyuwangi & e-BEST Law Firm Tunjukkan Wajah Baru Penegakan Hukum

Banyuwangi – Hubungan antara advokat dan aparat kepolisian kerap dipandang berada di jalur berbeda. Namun,…

6 jam ago

Diduga Salah Batas Eksekusi Lahan, Warga Alaspandan Probolinggo Wadul ke DPRD

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat,…

19 jam ago