Categories: Berita

Gelapkan Pakan Udang di Way Muli, Seorang Karyawan Swasta Diamankan

LAMPUNG SELATAN, detiknusantara.co.id – Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku penggelapan pakan udang. Pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial RA (26).
Pelaku ditangkap pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, setelah terbukti menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pelapor, Muhyar (34), yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merk Artemia dan satu bungkus pakan merk Elevia kepada SPKT Polsek Kalianda.
“Pelaku adalah karyawan yang menjabat sebagai kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia memanfaatkan posisinya dengan cara menyembunyikan pakan udang di dalam plastik tempat sampah dan membawanya keluar gudang tanpa izin,” ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Kejadian penggelapan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah untuk kemudian dikeluarkan secara diam-diam dari area hatchery. Aksi pelaku sempat tidak diketahui, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban menyadari kehilangan dan langsung melapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pada Jumat, 5 Juli 2025 pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Desa Way Muli.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, ia sudah kami amankan Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Sulyadi.
Diketahui, modus pelaku adalah menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses barang dagangan secara langsung. Dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai kepala produksi, ia mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan, di antaranya 1 bungkus plastik berisi pakan udang merk ELEVIA ukuran 500 gram, 4 kaleng pakan udang merk Artemia ukuran 425 gram, serta 1 unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang berbunyi: “Barang siapa menggelapkan sesuatu yang padanya diserahkan karena jabatannya atau pekerjaannya, dapat dihukum penjara paling lama lima
Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago