Categories: Berita

Gigit Jari Perangkat Desa saat Diamankan, Pria Mengamuk di Pesta Pernikahan Kehilangan Gigi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id Sebuah insiden mengejutkan terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Toyib (48), seorang perangkat desa setempat, harus mengalami luka gigitan di jari telunjuk kirinya saat berusaha mengamankan seorang warganya berinisial ZA (35) yang diduga mabuk dan mengamuk. Lebih dramatis lagi, gigi ZA bahkan ikut terlepas saat Toyib menarik jarinya.

Kejadian bermula pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tak jauh dari kediaman Toyib. Saat itu, Toyib yang hendak membeli rokok dihampiri warga yang meminta bantuan untuk menenangkan ZA yang sedang membuat keributan di acara pernikahan. Tanpa pikir panjang, Toyib segera bergegas menuju lokasi.

Setibanya di sana, Toyib mendapati ZA dalam kondisi marah-marah dan menimbulkan ketakutan di antara para tamu undangan. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Toyib berinisiatif mengamankan ZA.

“Waktu itu ada acara pernikahan di rumah tetangga yang masih keluarga ZA. Entah kenapa dia ngamuk pas acara itu. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saya berusaha untuk mengamankan,” jelas Toyib.

Saat Toyib berupaya merangkul ZA untuk menjauhkan dari keramaian, ZA justru menggigit jari telunjuk kiri Toyib dengan kuat.

“Saya berupaya sekeras mungkin untuk mengamankan ZA agar suasana pernikahan tidak gaduh. Tapi, saat saya merangkul dia untuk menjauh dari acara itu, dia malah menggigit jari saya. Dengan refleks, saya tarik jari saya sampai giginya ikut lepas,” imbuhnya, menceritakan momen dramatis tersebut.

Atas kejadian dan luka yang dialaminya, Toyib langsung melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Maron untuk penanganan lebih lanjut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago