Categories: Berita

Hingga 17 September 2025, Jawa Timur Berpotensi Hujan Lebat, Banjir dan Angin Kencang

DetikNusantara.co.id -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda Jawa Timur kembali mengimbau akan terjadinya potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Jawa Timur, yang mengakibatkan terjadinya bencana hidrometeorologi (hujan sedang bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es) pada periode 10-17 September 2025.

Saat ini wilayah Jawa Timur masih berada di musim kemarau dan diprakirakan dalam 7 (tujuh) hari kedepan terdapat potensi peningkatan cuaca ekstrem yang berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat.

Fenomena ini disebabkan oleh adanya gangguan gelombang atmosfer seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, serta gangguan atmosfer Low Frequency yang saat ini melintasi wilayah Jawa Timur.

Selain itu, suhu muka laut yang masih cukup hangat di sekitar Selat Madura turut mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

BMKG Juanda menghimbau masyarakat dan instansi terkait agar senantiasa waspada terhadap perubahan cuaca mendadak serta adanya potensi cuaca ekstrem berupa hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang selama 7 (tujuh) hari kedepan.

Wilayah dengan topografi curam/bergunung/tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang serta berkurangnya jarak pandang.

Selain itu, radar WOFI berdasarkan website masyarakat juga dihimbau untuk selalu memantau kondisi cuaca terkini melalui https://stamet-juanda.bmkg.go.id/radar/mcrc.html.

Berikut Sejumlah Wilayah di Jawa Timur yang Dimaksud: 

Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, Kab. Banyuwangi, dan Kab. Trenggalek.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

24 menit ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

1 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

2 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

2 hari ago