Categories: Berita

Ini 6 Wilayah di Kabupaten Probolinggo yang Menjadi Sarang Sabu-Sabu, Salah Satunya Paiton

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya (narkoba) selama Ops Tumpas Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari sejak 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 22,178 gram sabu dan 271.384 pil okerbaya.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, dari 12 kasus tersebut, 8 kasus diantaranya merupakan kasus narkotika. Sedangkan 4 lainnya merupakan kasus okerbaya.

Ia menjelaskan terdapat tiga ungkap kasus yang menonjol selama Ops Tumpas 2025 diantaranya, penangkapan tersangka AR di Jalan Raya masuk Desa Bimo, Pakuniran pada Jum’at (5/9/2025) dengan barang bukti 15,628 sabu.

“Untuk wilayah peredaran terkait sabu ini diantaranya Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gading, Pakuniran, serta Dringu,” kata AKBP Latif dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo, Rabu (17/9/2025).

Kemudian kasus menonjol lainnya yakni peredaran okerbaya yang dilakukan oleh dua tersangka yakni SS yang dibekuk di Leces dan SF yang dibekuk di Banyuanyar. Keduanya diamankan beserta barang bukti total 269.000 pil okerbaya.

“Setelah kita lakukan identifikasi untuk peredaran pil okerbaya berada diwilayah Leces, Banyuanyar, dan Maron. Pengungkapan ratusan ribu butir pil okerbaya kali ini merupakan pengungkapan paling besar di Polres Probolinggo,” tutur AKBP Latif.

Terkait kasus peredaran narkotika para pelakunya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Sementara para pelaku peredaran okerbaya dijerat dengan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan okerbaya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan berbagai pihak. Mulai dari informasi masyarakat termasuk rekan-rekan media,” pungkas Kapolres.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago