Categories: Lifestyle

Jangan Langsung Nyalakan Lampu saat Masuk Kamar Hotel agar Tidak Terjadi seperti Ini

DetikNusantara.co.id – Saat masuk ke kamar hotel, pertama kali pasti akan menyalakan lampu dan itu sudah menjadi kebiasaan dan terjadi kepada siapapun.

Ada ungkapan yang tidak terduga dari seorang pekerja hotel di luar negeri yang mengungkapkan alasan agar traveler tidak menyalakan lampu terlebih dahulu.

Dilansir Mirror, seorang staff hotel mengungkapkan dengan mematikan lampu, traveler bisa mengetahui apakah ada ‘tamu tak diundang’, seperti kutu kasur yang bersarang di kamar.

Lewat akun TikTok-nya @haleewithaflair, Halee membagikan trik sederhana untuk mendeteksi keberadaan kutu kasur sebelum traveler mulai membongkar koper. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan saat masuk ke kamar hotel justru adalah dengan mematikan lampu.

“Pastikan kamar dalam keadaan gelap, matikan lampu, tutup tirai, lalu gunakan senter dari ponsel untuk memeriksa bagian kasur, terutama di sudut dan lipatan sprei,” jelasnya.

Kenapa Perlu Dilakukan?

Kutu kasur bisa berpindah dengan mudah melalui koper, pakaian, hingga troli housekeeping. Serangga kecil ini kerap bersembunyi di lipatan kasur, tirai, atau sofa, dan sulit terlihat dalam kondisi terang.

Tanda keberadaannya bukan hanya wujud serangga, tapi juga bintik-bintik kecil, seperti noda darah di sprei atau selimut. Jika ditemukan, traveler disarankan untuk segera mendokumentasikan bukti, termasuk foto, waktu check-in, serta nomor kamar.

“Bawalah bukti ke resepsionis. Biasanya pihak hotel akan memindahkan kamar atau bahkan mengembalikan uang,” ujar Halee.

Jika sudah telanjur digigit, traveler disarankan segera mengemas semua barang dalam plastik rapat dan meminta kamar pengganti.

Bila tetap ingin menginap, Halee menyarankan agar pihak hotel mencuci pakaian tamu dengan air panas minimal 30 menit, untuk membunuh kutu yang mungkin menempel.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

19 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

20 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

22 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago