Categories: Nasional

Kabar Baik! Sekarang Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri untuk Masyarakat Indonesia

DetikNusantara.co.id – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan di balik pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan melegalkan umrah mandiri didasari oleh perubahan radikal dalam perkembangan ekosistem ekonomi haji. Ia menyebutkan bahwa banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah melakukan umrah mandiri, sejalan dengan aturan otoritas Arab Saudi.

Pemerintah memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14/2025 untuk melindungi jemaah asal Indonesia. “Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu.

Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil.

Pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, tetapi juga seluruh ekosistem ekonomi di dalamnya. Dahnil menjelaskan bahwa saat jemaah umrah mandiri dilegalkan, pemerintah akan bertanggung jawab dalam perlindungannya.

“Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” kata Dahnil.

Hal ini memungkinkan pemerintah mendapatkan data yang benar dan melindungi jemaah umrah.

Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel resmi. “Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.

Jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel, akan ada sanksi hukum. “Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya.

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Akses Hukum Masyarakat, Lexnora Law Firm Gelar Diklat Paralegal di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,…

19 menit ago

Rakorda PROJO Jatim Rekomendasikan Konfercab Serentak dan Program Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Anak Kurang Mampu

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Pro-Jokowi (PROJO) Jawa Timur menggelar Rapat…

2 jam ago

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

22 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago