Categories: Berita

Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Damai Tanpa Dendam

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menemui babak baru. Sampurno, sang Kades yang menjadi korban pada Rabu (15/4) lalu, secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Lumajang.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Sampurno melakukan mediasi dengan warga yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus tersebut. Pertemuan tertutup yang digelar di Mapolres Lumajang ini berujung pada kesepakatan damai.

Usai mediasi, Sampurno memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Ia bahkan tak segan mengakui kekhilafannya yang memicu kemarahan pihak lain.

“Jangan dipelintir-pelintir. Ini semua salah paham. Saya menyadari ada ucapan saya yang menyinggung Mas D hingga dia marah. Kita semua sudah seperti keluarga,” ujar Sampurno dengan nada tulus.

Lebih lanjut, Sampurno meminta agar tidak ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut atas kejadian ini. “Kalau sampai ada yang dihukum, biarlah saya sendiri yang menggantikannya dihukum,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari kliennya. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian ini.

“Klien kami benar-benar legowo. Sejak awal ini memang masalah salah paham antarwarga. Kami sudah ajukan pencabutan laporan, namun untuk teknis hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas pengacara yang berbasis di Malang tersebut.

Meski menyambut baik upaya perdamaian guna menjaga kondusivitas di masyarakat, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti total.

Hingga saat ini, Polres Lumajang masih menahan tujuh orang terkait kasus pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya damai agar tidak memicu gejolak lanjutan di masyarakat. Namun, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Ada koridor hukum dan regulasi yang harus kami ikuti dalam menangani kasus ini,” pungkas AKBP Alex.

Admin

Recent Posts

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

4 jam ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

4 jam ago

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan…

9 jam ago

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

13 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

1 hari ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

2 hari ago