Categories: Berita

Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Damai Tanpa Dendam

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menemui babak baru. Sampurno, sang Kades yang menjadi korban pada Rabu (15/4) lalu, secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Lumajang.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Sampurno melakukan mediasi dengan warga yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus tersebut. Pertemuan tertutup yang digelar di Mapolres Lumajang ini berujung pada kesepakatan damai.

Usai mediasi, Sampurno memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Ia bahkan tak segan mengakui kekhilafannya yang memicu kemarahan pihak lain.

“Jangan dipelintir-pelintir. Ini semua salah paham. Saya menyadari ada ucapan saya yang menyinggung Mas D hingga dia marah. Kita semua sudah seperti keluarga,” ujar Sampurno dengan nada tulus.

Lebih lanjut, Sampurno meminta agar tidak ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut atas kejadian ini. “Kalau sampai ada yang dihukum, biarlah saya sendiri yang menggantikannya dihukum,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari kliennya. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian ini.

“Klien kami benar-benar legowo. Sejak awal ini memang masalah salah paham antarwarga. Kami sudah ajukan pencabutan laporan, namun untuk teknis hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas pengacara yang berbasis di Malang tersebut.

Meski menyambut baik upaya perdamaian guna menjaga kondusivitas di masyarakat, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti total.

Hingga saat ini, Polres Lumajang masih menahan tujuh orang terkait kasus pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya damai agar tidak memicu gejolak lanjutan di masyarakat. Namun, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Ada koridor hukum dan regulasi yang harus kami ikuti dalam menangani kasus ini,” pungkas AKBP Alex.

Admin

Recent Posts

Keamanan Siber Jadi Tanggung Jawab Bersama, Diskominfo Lumajang Perkuat Kesiapsiagaan Seluruh OPD

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Keamanan siber kini bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika…

3 jam ago

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Narkotika

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

7 jam ago

DBHCHT 2026 Lumajang Capai Rp3,4 Miliar, DKPP Salurkan Pupuk dan Siapkan 25 Mesin Rajang untuk Petani Tembakau

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan Dana…

21 jam ago

PENA HIJAU Gelar Aksi Bersih Sungai di Probolinggo, Awali Gerakan Peduli Lingkungan Berkelanjutan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) memulai rangkaian gerakan peduli…

2 hari ago

KOPRI PKC PMII Jawa Timur Kecam Lambatnya Polda Jatim Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

SURABAYA, 27 Juli 2026 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa…

2 hari ago

Hadiri Haul Habib Husein Brani, Menko Pangan Zulkifli Hasan Paparkan Keberhasilan Swasembada Pangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Haul Habib Husein…

3 hari ago