Categories: Berita

Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Damai Tanpa Dendam

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menemui babak baru. Sampurno, sang Kades yang menjadi korban pada Rabu (15/4) lalu, secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Lumajang.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Sampurno melakukan mediasi dengan warga yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus tersebut. Pertemuan tertutup yang digelar di Mapolres Lumajang ini berujung pada kesepakatan damai.

Usai mediasi, Sampurno memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Ia bahkan tak segan mengakui kekhilafannya yang memicu kemarahan pihak lain.

“Jangan dipelintir-pelintir. Ini semua salah paham. Saya menyadari ada ucapan saya yang menyinggung Mas D hingga dia marah. Kita semua sudah seperti keluarga,” ujar Sampurno dengan nada tulus.

Lebih lanjut, Sampurno meminta agar tidak ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut atas kejadian ini. “Kalau sampai ada yang dihukum, biarlah saya sendiri yang menggantikannya dihukum,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari kliennya. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian ini.

“Klien kami benar-benar legowo. Sejak awal ini memang masalah salah paham antarwarga. Kami sudah ajukan pencabutan laporan, namun untuk teknis hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas pengacara yang berbasis di Malang tersebut.

Meski menyambut baik upaya perdamaian guna menjaga kondusivitas di masyarakat, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti total.

Hingga saat ini, Polres Lumajang masih menahan tujuh orang terkait kasus pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya damai agar tidak memicu gejolak lanjutan di masyarakat. Namun, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Ada koridor hukum dan regulasi yang harus kami ikuti dalam menangani kasus ini,” pungkas AKBP Alex.

Admin

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pocangan Jember Mencuat, Warga Soroti Proyek TPT Rp35 Juta yang Tak Sesuai

JEMBER – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana…

13 jam ago

Menuju O2SN Nasional 2026: Atlet SMA/SMK DKI Jakarta Borong Kemenangan di Tingkat Provinsi

Jakarta - Sejumlah atlet siswa dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di DKI Jakarta…

17 jam ago

Pasien BPJS Pulang Paksa Berujung Wafat, LBH Justisia Arunakara Minta Keringanan Biaya ke RS IHC Wonolangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi Rumah Sakit (RS) IHC…

22 jam ago

BNPM Soroti Dugaan Pungli di Dinas Pertanian Bangkalan Terkait Kebijakan TPP Beras

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten…

23 jam ago

Aktivis 98 Resolution Network Apresiasi Naniek S. Deyang Jadi Kepala BGN Baru: Langkah Tepat Selamatkan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, DetikNusantara.co.id — Dukungan mengalir terhadap penunjukan Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…

4 hari ago

Tragis! Dua Pemuda Tewas Tenggelam saat Bermain Air di Ranu Betok Tiris Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Suasana tenang di kawasan wisata Ranu Betok, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mendadak…

4 hari ago