LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menemui babak baru. Sampurno, sang Kades yang menjadi korban pada Rabu (15/4) lalu, secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Lumajang.
Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Sampurno melakukan mediasi dengan warga yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus tersebut. Pertemuan tertutup yang digelar di Mapolres Lumajang ini berujung pada kesepakatan damai.
Usai mediasi, Sampurno memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Ia bahkan tak segan mengakui kekhilafannya yang memicu kemarahan pihak lain.
“Jangan dipelintir-pelintir. Ini semua salah paham. Saya menyadari ada ucapan saya yang menyinggung Mas D hingga dia marah. Kita semua sudah seperti keluarga,” ujar Sampurno dengan nada tulus.
Lebih lanjut, Sampurno meminta agar tidak ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut atas kejadian ini. “Kalau sampai ada yang dihukum, biarlah saya sendiri yang menggantikannya dihukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari kliennya. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian ini.
“Klien kami benar-benar legowo. Sejak awal ini memang masalah salah paham antarwarga. Kami sudah ajukan pencabutan laporan, namun untuk teknis hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas pengacara yang berbasis di Malang tersebut.
Meski menyambut baik upaya perdamaian guna menjaga kondusivitas di masyarakat, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti total.
Hingga saat ini, Polres Lumajang masih menahan tujuh orang terkait kasus pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya damai agar tidak memicu gejolak lanjutan di masyarakat. Namun, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Ada koridor hukum dan regulasi yang harus kami ikuti dalam menangani kasus ini,” pungkas AKBP Alex.
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali melanda wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menginstruksikan inspeksi mendadak (Sidak) secara masif…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – PT PLN Nusantara Power UP Paiton kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi…
Surabaya — Insiden peluru nyasar yang melukai dua siswa di Gresik pada Rabu (12/17/2025), menuai…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan, Abdur Rahman, mengambil…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam mengatasi karut-marut distribusi LPG bersubsidi nampaknya…