Categories: Berita

Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Damai Tanpa Dendam

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menemui babak baru. Sampurno, sang Kades yang menjadi korban pada Rabu (15/4) lalu, secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Lumajang.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, Sampurno melakukan mediasi dengan warga yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan kasus tersebut. Pertemuan tertutup yang digelar di Mapolres Lumajang ini berujung pada kesepakatan damai.

Usai mediasi, Sampurno memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa peristiwa tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi. Ia bahkan tak segan mengakui kekhilafannya yang memicu kemarahan pihak lain.

“Jangan dipelintir-pelintir. Ini semua salah paham. Saya menyadari ada ucapan saya yang menyinggung Mas D hingga dia marah. Kita semua sudah seperti keluarga,” ujar Sampurno dengan nada tulus.

Lebih lanjut, Sampurno meminta agar tidak ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut atas kejadian ini. “Kalau sampai ada yang dihukum, biarlah saya sendiri yang menggantikannya dihukum,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel, H. Toha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari kliennya. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian ini.

“Klien kami benar-benar legowo. Sejak awal ini memang masalah salah paham antarwarga. Kami sudah ajukan pencabutan laporan, namun untuk teknis hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas pengacara yang berbasis di Malang tersebut.

Meski menyambut baik upaya perdamaian guna menjaga kondusivitas di masyarakat, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti total.

Hingga saat ini, Polres Lumajang masih menahan tujuh orang terkait kasus pengeroyokan yang menggunakan senjata tajam tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya damai agar tidak memicu gejolak lanjutan di masyarakat. Namun, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Ada koridor hukum dan regulasi yang harus kami ikuti dalam menangani kasus ini,” pungkas AKBP Alex.

Admin

Recent Posts

BBM di Kepulauan Kangean Sumenep Langka, Warga Serbu Pengecer Akibat Isu Kelangkaan

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali melanda wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep,…

2 jam ago

Probolinggo Krisis LPG 3kg: Sidak Massal Dinilai Gagal, Warga Lari Belanja ke Situbondo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah menginstruksikan inspeksi mendadak (Sidak) secara masif…

7 jam ago

PLN Nusantara Power UP Paiton Dukung Wisata Rabunan Desa Batur dengan Bantuan Tenda Camping

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – PT PLN Nusantara Power UP Paiton kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi…

7 jam ago

Kawal Perlindungan Anak, KOPRI Jatim Soroti Dampak Psikologis Korban Peluru Nyasar di Gresik

Surabaya — Insiden peluru nyasar yang melukai dua siswa di Gresik pada Rabu (12/17/2025), menuai…

8 jam ago

Ketua GP Ansor Kraksaan Bakal Polisikan Aktor Intelektual Aksi di Rumah Pribadinya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan, Abdur Rahman, mengambil…

1 hari ago

Kelangkaan LPG 3 Kg di Probolinggo Tak Kunjung Usai, Pelaku UMKM: Habis Sidak Malah Makin Sulit!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam mengatasi karut-marut distribusi LPG bersubsidi nampaknya…

2 hari ago