Berita

Kasus Dana PIP Probolinggo Memanas: Korban Diperiksa, Polisi Didesak Periksa Pihak Sekolah dan BRI

×

Kasus Dana PIP Probolinggo Memanas: Korban Diperiksa, Polisi Didesak Periksa Pihak Sekolah dan BRI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Korban dugaan penyelewengan, Qurratul A’yuni, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, resmi memenuhi panggilan tim penyidik Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan penanganan perkara, Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LPM/124/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo tertanggal 19 Agustus 2026. Satreskrim Polres Probolinggo juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP ke-1) bernomor B/2339/SP2HP ke-1/VIII/RES.1.24/2026.
Dalam proses hukum ini, muncul sejumlah kejanggalan serius yang menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan hak penerima bantuan sosial pendidikan:
Pemblokiran Tanpa Pemberitahuan: Kartu ATM PIP milik anak korban mendadak terblokir tanpa konfirmasi atau alasan yang jelas dari pihak terkait.

Penerbitan Rekening Siluman: Muncul buku tabungan dan kartu ATM PIP baru atas nama anak korban, padahal pihak keluarga tidak pernah mengajukan permohonan penggantian atau pembukaan rekening baru.

Kuasa Hukum korban, Kamil Wahyudi mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas indikasi pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur tersebut.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen permohonan penerbitan buku tabungan maupun ATM baru. Tiba-tiba ATM lama terblokir dan terbit yang baru. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang dilompati atau dugaan pemalsuan spesimen. Kami mendesak Satreskrim Polres Probolinggo segera memanggil serta memeriksa pihak sekolah dan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) selaku bank penyalur,” tegas Kamil Wahyudi
Pihak kuasa hukum mengapresiasi penunjukan Kanit Idik II Pidkor IPDA Al Fajri, S.H. bersama BRIGPOL Condro Birowo dalam mengani perkara ini. Pihaknya berharap penyidik dapat membongkar aktor intelektual di balik dugaan penggelapan dana PIP demi memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *